Soal Busyro, Hakim Akil Beda Pendapat

Kompas.com - 20/06/2011, 16:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, berbeda pendapat dalam putusan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqodas. Menurutnya, ketentuan masa jabatan pimpinan lembaga anti korupsi itu dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yakni selama empat tahun, hanya diperuntukkan bagi seleksi pimpinan secara normal. Bukan untuk masa jabatan calon pengganti.

Demikin dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan Akil dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkaha Konstitusi, Jakarta, Senin (20/6/2011). "Hanya prosedur saja yang harus berdasarkan Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 UU KPK, yang diperuntukan bagi seleksi calon Pimpinan KPK yang telah habis masa jabatannya dan bukan untuk calon pengganti karena kekosongan Pimpinan KPK," jelasnya.

Oleh karena itu, Akil berpendapat, seharusnya masa jabatan pengganti Pimpinan KPK disesuaikan dengan pimpinan yang terdahulu, yaitu berakhir pada Desember 2011. "Dengan demikian berdasarkan tafsir sistematis logis, maka masa jabatan pengganti Pimpinan KPK berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Pimpinan KPK yang dipilih sebelumnya," imbuh Akil.

Mahkamah Konstitusi memutuskan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas tetap menjadi pimpinan lembaga antikorupsi itu hingga tiga tahun ke depan. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan Proses Pengujian Pasal 34, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal tersebut terkait masa jabatan pimpinan KPK yang memasuki tahapan akhir. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dari para pemohon pengujian pasal ini, yaitu uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terkait masa jabatan pimpinan KPK Busyro Muqoddas. Uji material diajukan kelompok penggiat antikorupsi, yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Ardisal (LBH Padang), Zaenal Arifin Mochtar (dosen FH UGM), Feri Amsari (dosen FH Universitas Andalas), Teten Masduki (Sekjen TII).

Menanggapi perbedaan pendapat yang disampaikan Akil, kuasa hukum para pemohon uji materi Undang-Undang itu, Alfon Kurnia Palma, mengaku memahaminya sebagai pendapat yang wajar dari seorang hakim.

"Ini kan bukan persoalan konstitusional tafsir, tapi ini persoalan implementasi. Itu wajar saja, akan tetapi kami menilai apa yang diungkapkan oleh Akil Mochtar itu pada lebih pada persoalan tafsirnya bahwa masa jabatan Busyro satu tahun bukan empat tahun," ujar Alfon.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau