Lepas tengah hari di Kota Manado, Sulawesi Utara, 17 Juni lalu. Mata Lani (60) tidak lepas dari layar komputer di salah satu ruangan PT Sinarmas Sekuritas. Ia mengamati dengan saksama pergerakan harga saham memasuki sesi kedua perdagangan hari itu.
”Jangan sampai kita rugi. Kalau untung kita orang pasti senang toh,” kata Lani. Senyum simpul menghiasi wajahnya.
Kami bertemu dengannya dalam rangkaian sosialisasi Kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas (Akses) oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Manado menjadi kota kelima dari rencana enam kota tahun ini yang menjadi tempat sosialisasi oleh KSEI. Tahun 2010, sosialisasi juga dilakukan terhadap enam kota lain di Indonesia.
Sosok Lani bolehlah disebut salah satu pengecualian dalam dinamika sosialisasi kartu Akses secara nasional. Usianya tidak lagi muda, tetapi ia tergolong sadar risiko investasi di pasar modal yang membutuhkan jaminan keamanan. Manado, salah satu kota di bagian tengah Indonesia yang notabene cukup jauh jaraknya dari Jakarta, tidak menghalanginya untuk memperoleh informasi mutakhir dan menjadi bagian dari kemutakhiran itu.
Lani adalah satu dari sekitar 300 investor Sinarmas Sekuritas di Manado. Bermodal Rp 25 juta, ia menjadi investor pasar modal aktif sejak awal tahun 2007. Ia memegang kartu Akses sejak aturan itu diumumkan otoritas bursa nasional, tahun lalu. Selain di Bursa Efek Indonesia, ia mengaku pernah mencoba peruntungan dengan menjadi investor di bursa-bursa regional dan dunia. Sebut saja Hongkong hingga Rusia.
Mendorong investor memiliki dan mengaktifkan kartu Akses bukan pekerjaan mudah. Silakan dengar pengakuan Direktur Utama KSEI Ananta Wiyogo. Dari 344.738 subrekening efek yang terdata di KSEI per 18 Juni, tercatat baru 84.616 atau baru hampir mencapai 25 persen, yang telah mendaftar dan sah memiliki kartu Akses. Jumlah investor yang sudah masuk dan mengakses (log in) dengan kartu Akses pun masih tergolong minim, rata-rata sekitar 10 persen dari pemilik kartu.
Padahal kartu Akses adalah sarana informasi yang merupakan hak tiap investor pasar modal untuk dapat mengakses dan memonitor data posisi serta mutasi efek dan juga sekuritas miliknya yang disimpan investor dalam Sub Rekening Efek di KSEI dalam jaringan (online). Ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan pengembangan infrastruktur pasar modal nasional yang aman dan kredibel melalui penerapan Identitas Tunggal Pemodal (Single Investor Identification/SID).
Dasar pelaksanaan penerapan SID adalah penyempurnaan tiga peraturan yang diterbitkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tertanggal 28 Desember 2010. Salah satunya Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Menjalankan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.
Di dalamnya, antara lain, berisi tentang penambahan ketentuan pembukaan subrekening efek pada kustodian dan pembukaan rekening dana atas nama nasabah pada bank untuk setiap nasabah. Juga sekaligus pembuatan nomor SID pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta kewajiban perusahaan efek menempatkan efek milik nasabah ke subrekening efek setiap nasabah.
Diakui Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja, peran serta perusahaan efek masih harus ditingkatkan. Beberapa perusahaan efek mengaku kesulitan menghubungi investor. Bahkan, ada juga yang awalnya enggan mengajak investor supaya memiliki kartu Akses karena itu berarti tambahan pekerjaan bagi perusahaan efek. Ia mengusulkan pemusatan satu akun bagi investor yang memiliki rekening, tetapi berstatus pasif (rekening tidur atau dormant account).
Lani pantas berterima kasih kepada manajemen Sinarmas Sekuritas di Manado. Melalui perusahaan itu, ia sadar pentingnya kartu Akses. Perusahaan itu mewajibkan sekaligus mendaftarkan investor untuk memperoleh kartu Akses. ”Kami pernah dikira perusahaan penyedia sekuriti (petugas jasa keamanan),” kata Manajer Sinarmas Sekuritas Manado Daniel Kurniadi menggambarkan kerja keras pihaknya.