”Saya siap dikonfrontasi dengan Masyhuri Hasan, Zainal Arifin Hoesein, dan Abdul
Kemarin, Arsyad juga membantah pernah memerintahkan Zainal Arifin Hoesein untuk mengubah amar putusan Nomor 084/PHPU.C/2009 terkait permohonan Partai Hanura di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I (Takalar, Gowa, dan Jeneponto). Ia mengaku tidak memiliki kepentingan apa pun terkait persoalan ini. Arsyad mengaku dikejar Zainal sampai ke mobilnya waktu menanyakan perihal
Ia justru mengaku pernah diperintahkan oleh Ketua MK Mahfud MD untuk menghubungi Dewi Yasin Limpo agar mencabut laporannya kepada polisi. Namun, menurut Arsyad, saat itu Dewi mengungkapkan akan berkonsultasi dulu dengan penasihat hukumnya.
Sementara itu, kemarin, Wakil Ketua Komisi II DPR A Hakam Naja di Senayan mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilihan Umum DPR dijadwalkan bertemu dengan Mahfud MD, Selasa ini pukul 14.00, untuk meminta keterangan mengenai dugaan pemalsuan surat yang sudah dilaporkan MK kepada kepolisian. ”Pak Mahfud akan datang mengajak beberapa hakim konstitusi lain,” ujarnya.
Panja Mafia Pemilu akan meminta penjelasan mengenai dugaan pemalsuan surat yang diduga melibatkan pegawai serta hakim MK dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widodo, kemarin di Jakarta, mengatakan, polisi semestinya segera memanggil mantan anggota KPU Andi Nurpati dan mantan hakim konstitusi Arsyad.
Kasus kursi ilegal ini mencuat kembali ketika Mahfud menyampaikan kepada publik mengenai laporan pemalsuan suratnya yang tidak ditangani polisi. Surat MK yang dipalsukan dan bertanggal 14 Agustus 2009 terkait penambahan suara pada Partai Hanura di Daerah Pemilihan Sulsel I sehingga KPU memberikan kursi kepada calon legislatif Dewi Yasin Limpo. Adapun surat asli bertanggal 17 Agustus 2009 menyatakan perolehan perolehan suara Partai Hanura, bukan penambahan suara. Akibatnya, keputusan KPU diralat dan kursi legislatif diberikan kepada calon dari Partai Gerindra Mestariyani Habie.