Arsyad Minta Dikonfrontasi

Kompas.com - 21/06/2011, 04:20 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi meminta dikonfrontasi dengan pihak-pihak yang selama ini disebut-sebut terlibat dalam dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Ia juga membantah terlibat dalam persoalan tersebut.

”Saya siap dikonfrontasi dengan Masyhuri Hasan, Zainal Arifin Hoesein, dan Abdul Mukhtie Fadjar (selaku Ketua Tim Investigasi Mahkamah Konstitusi),” ungkap Arsyad, Senin (20/6) di Jakarta.

Kemarin, Arsyad juga membantah pernah memerintahkan Zainal Arifin Hoesein untuk mengubah amar putusan Nomor 084/PHPU.C/2009 terkait permohonan Partai Hanura di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I (Takalar, Gowa, dan Jeneponto). Ia mengaku tidak memiliki kepentingan apa pun terkait persoalan ini. Arsyad mengaku dikejar Zainal sampai ke mobilnya waktu menanyakan perihal Dewi Yasin Limpo.

Ia justru mengaku pernah diperintahkan oleh Ketua MK Mahfud MD untuk menghubungi Dewi Yasin Limpo agar mencabut laporannya kepada polisi. Namun, menurut Arsyad, saat itu Dewi mengungkapkan akan berkonsultasi dulu dengan penasihat hukumnya.

Jumpa Mahfud

Sementara itu, kemarin, Wakil Ketua Komisi II DPR A Hakam Naja di Senayan mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilihan Umum DPR dijadwalkan bertemu dengan Mahfud MD, Selasa ini pukul 14.00, untuk meminta keterangan mengenai dugaan pemalsuan surat yang sudah dilaporkan MK kepada kepolisian. ”Pak Mahfud akan datang mengajak beberapa hakim konstitusi lain,” ujarnya.

Panja Mafia Pemilu akan meminta penjelasan mengenai dugaan pemalsuan surat yang diduga melibatkan pegawai serta hakim MK dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widodo, kemarin di Jakarta, mengatakan, polisi semestinya segera memanggil mantan anggota KPU Andi Nurpati dan mantan hakim konstitusi Arsyad.

Kasus kursi ilegal ini mencuat kembali ketika Mahfud menyampaikan kepada publik mengenai laporan pemalsuan suratnya yang tidak ditangani polisi. Surat MK yang dipalsukan dan bertanggal 14 Agustus 2009 terkait penambahan suara pada Partai Hanura di Daerah Pemilihan Sulsel I sehingga KPU memberikan kursi kepada calon legislatif Dewi Yasin Limpo. Adapun surat asli bertanggal 17 Agustus 2009 menyatakan perolehan perolehan suara Partai Hanura, bukan penambahan suara. Akibatnya, keputusan KPU diralat dan kursi legislatif diberikan kepada calon dari Partai Gerindra Mestariyani Habie. (ana/nta/ina)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau