JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman RI mengagendakan pemeriksaan terhadap lima kepala sekolah menengah pertama di DKI Jakarta terkait laporan Indonesia Corruption Watch atas dugaan maladministrasi, Selasa (21/6/2011) pukul 14.00. Kelima kepala sekolah dan kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dilaporkan ICW ke Ombudsman pada pekan lalu. Mereka dinilai tidak menjalankan putusan Majelis Informasi Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 kepala SMP negeri untuk menyerahkan kuitansi dan salinan surat pertanggungjawaban atau SPJ dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) tahun 2007-2009 kepada ICW.
"Untuk strategi Ombudsman dalam laporan ini, pertama yang kami panggil adalah lima kepala sekolahnya dulu. Baru kemudian akan memanggil kepala dinas pendidikannya," kata anggota Ombudsman RI, Budi Santoso, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2011) malam.
Lima kepala SMP yang akan dipanggil itu adalah kepala SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, dan SMPN 28. Budi mengatakan, pemanggilan terhadap para kepala sekolah ini memang sengaja tak bersamaan dengan pemanggilan Kadisdik DKI Jakarta Taufik Yudi M.
"Kalau bersamaa, nanti kepala sekolahnya enggak berani ngomong. Komunikasinya macet, maka kami panggil secara terpisah. Kadisdik kemungkinan akan dipanggil awal Juli," ujar Budi.
Dalam pemeriksaan ini, Ombudsman akan mengklarifikasi mengapa para kepala sekolah ini tidak menjalankan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Pekan lalu, saat menyampaikan laporan ke Ombudsman, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Febri Hendri mengatakan, selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama kepala dinas pendidikan, masih bersikukuh bahwa kuitansi dan SPJ hanya dapat diberikan kepada lembaga berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Febri mengatakan, tidak diserahkannya dokumen ini mengakibatkan kerugian bagi ICW karena tidak memperoleh material untuk melakukan investigasi.
Selain itu, menurut dia, pengelola Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) juga mengalami kerugian karena tidak mengetahui penggunaan dana BOS dan BOP tersebut dalam periode 2007-2009.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang