Dugaan maladministrasi

5 Kepala SMP DKI Jakarta Diperiksa Ombudsman

Kompas.com - 21/06/2011, 08:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman RI mengagendakan pemeriksaan terhadap lima kepala sekolah menengah pertama  di DKI Jakarta terkait laporan Indonesia Corruption Watch  atas dugaan maladministrasi,  Selasa (21/6/2011) pukul 14.00. Kelima kepala sekolah dan kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dilaporkan ICW ke Ombudsman pada pekan lalu. Mereka dinilai tidak menjalankan putusan Majelis Informasi Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 kepala SMP negeri untuk menyerahkan kuitansi dan salinan surat pertanggungjawaban atau SPJ dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan  (BOP) tahun 2007-2009 kepada ICW.

"Untuk strategi Ombudsman dalam laporan ini, pertama yang kami panggil adalah lima kepala sekolahnya dulu. Baru kemudian akan memanggil kepala dinas pendidikannya," kata anggota Ombudsman RI, Budi Santoso, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2011) malam.

Lima kepala SMP yang akan dipanggil itu adalah kepala SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, dan SMPN 28. Budi mengatakan, pemanggilan terhadap para kepala sekolah ini memang sengaja tak bersamaan dengan pemanggilan Kadisdik DKI Jakarta Taufik Yudi M.

"Kalau bersamaa, nanti kepala sekolahnya enggak berani ngomong. Komunikasinya macet, maka kami panggil secara terpisah. Kadisdik kemungkinan akan dipanggil awal Juli," ujar Budi.

Dalam pemeriksaan ini, Ombudsman akan mengklarifikasi mengapa para kepala sekolah ini tidak menjalankan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Pekan lalu, saat menyampaikan laporan ke Ombudsman, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Febri Hendri mengatakan, selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama kepala dinas pendidikan, masih bersikukuh bahwa kuitansi dan SPJ hanya dapat diberikan kepada lembaga berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan  dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Febri mengatakan, tidak diserahkannya dokumen ini mengakibatkan kerugian bagi ICW karena tidak memperoleh material untuk melakukan investigasi.

Selain itu, menurut dia, pengelola Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) juga mengalami kerugian karena tidak mengetahui penggunaan dana BOS dan BOP tersebut dalam periode 2007-2009.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau