SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Serang mengagendakan tujuh sidang yang akan mengadili delapan terdakwa kasus bentrokan di Desa Peundeuy, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada hari ini, Selasa (21/6/2011). Bentrokan yang terjadi pada Februari lalu, mengakibatkan tiga orang anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia meninggal dunia dan sejumlah orang mengalami luka-luka.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Adam Damini bin Armad, Saad Badarudin bin Sapri, dan satu sidang lainnya dengan terdakwa Yusri bin Bisri serta Muhamad Rohidin bin Eman. Sidang ini akan berlangsung di ruang sidang utama. Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi juga digelar di ruang sidang IV yang berada di lantai atas sisi timur Gedung PN Serang.
Adapun, sidang perkara pidana dengan terdakwa Muhamad bin Syarif diagendakan pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa Ujang bin Sohari akan memasuki agenda pemeriksaan saksi ad charge. Agenda pemeriksaan saksi-saksi juga akan dilakukan pada persidangan dengan terdakwa KH M Munir bin Misri. Adapun sidang dengan terdakwa Idris alias Idis bin Mahdani rencananya akan masuk ke agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Tak berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, penjagaan di PN Serang relatif lebih ketat dibanding hari biasa. Pengunjung yang hendak masuk halaman PN Serang terlebih dulu diperiksa barang bawaannya oleh polisi yang berjaga. Mereka juga harus memberikan catatan identitas diri di buku tamu pengunjung dan mengenakan tanda pengenal yang sudah disediakan pihak pengadilan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang