Buruh migran

PSW UGM: Stop Kirim TKI ke Arab Saudi

Kompas.com - 21/06/2011, 15:27 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.COM - Pusat Studi Wanita (PSW) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mendesak pemerintah menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.

Penghentian itu sebagai bentuk protes keras, dan kecaman atas hukuman pancung pemerintah Arab Saudi kepada TKI Ruyati binti Satubi (54).

Kepala PSW UGM, Sri Djoharwinarlien, di Yogyakarta, Selasa (21/6), mengatakan, selain menghentikan pengiriman TKI ke Arab Saudi, pemerintah harus segera memperbaiki hubungan diplomatik dengan Arab Saudi dalam rangka melakukan bargaining yang lebih kuat, terutama terhadap kasus TKI yang masih menghadapi tuntutan hukuman pancung di Arab Saudi saat ini.

"Bargaining pemerintah Indonesia itu selalu lemah, sehingga perlu diperbaiki lagi. Kami mendesak agar pengiriman TKI ke Arab Saudi dihentikan," kata Djoharwinarlien.

Ia menilai, pada kasus hukuman pancung terhadap Ruyati ini, pemerintah Arab Saudi telah mengabaikan prosedur konsuler. Selain itu PSW UGM berharap pemerintah bisa memperbanyak lapangan kerja bagi setiap warga negara.

"Perlindungan terhadap TKI di luar negeri ini harus diberikan secara menyeluruh," katanya.

Djoharwinarlien juga melihat selain kasus hukuman pancung dan kasus kekerasan, persoalan tenaga kerja ilegal juga masih marak terjadi terutama di Malaysia dan Arab Saudi. Kasus tersebut juga menimbulkan permasalahan terkait dengan hukum dan perlindungan. Banyak tenaga kerja ilegal dari Indonesia mendapat perlakuan diskriminatif, mendapat permasalahan hukum, dan dipenjarakan.

"Para pekerja ilegal yang mendapat permasalahan hukum ini bisa dipastikan tidak akan mendapatkan apa yang dicita-citakan ketika berangkat kerja, terutama peningkatan kondisi ekonominya," kata Djoharwinarlien.

Sejauh ini TKI yang bekerja di luar negeri banyak berasal dari pekerja sektor pertanian, perkebunan, dan pekerja rumah tangga. Kondisi ini menunjukkan gambaran pendidikan yang rendah dari para TKI.

Pendidikan rendah para TKI tersebut, menurut Djoharwinarlien, diperkirakan juga berimbas pada munculnya diskriminasi ketika mereka telah berada di luar negeri. "Buktinya sudah banyak terjadi, misalnya para TKW (tenaga kerja wanita) yang mendapat perlakuan kekerasan baik fisik, ekonomi, maupun sosial di luar negeri," katanya.

Sebelumnya, dalam sebuah lokakarya tentang Kondisi Rentan TKW di Luar Negeri, PSW UGM juga mendesak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) tegas memberantas calo TKI dan PJTKI ilegal, serta menghentikan izin operasi PJTKI bermasalah.

Selain itu, perlu dilakukan perbaikan sistem renumerasi dan perlindungan buruh di dalam negeri, termasuk buruh yang bekerja di sektor informal sebagai antisipasi terhadap mengalirnya pekerja informal tersebut ke luar negeri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau