”Dana BOS (bantuan operasional sekolah) ini sudah bermasalah sejak dari tingkat kebijakan hingga tingkat operasional,” kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindawardana, Selasa (21/6), dalam jumpa pers di Istana Wakil Presiden.
Anggota Ombudsman RI, Budi Santoso, menuturkan bahwa penyimpangan juga terjadi dalam penggunaan dana BOS. ”Siang ini kami memanggil lima kepala sekolah SMP negeri di Jakarta,” ujarnya.
Pada 14 Juni lalu, ICW melaporkan lima kepala sekolah tersebut ke Ombudsman RI. ICW menduga ada penyalahgunaan dana BOS dan bantuan operasional pendidikan (BOP) sehingga perlu dimintai laporan pertanggungjawaban keuangan.
Dalam pertemuan dengan lima kepala sekolah itu, kemarin, Ombudsman RI mencecar mereka dengan banyak pertanyaan. Hadir dalam pertemuan, Kepala SMP 190 Jakarta Barno, Kepala SMP 95 Eko, Kepala SMP 84 Suwondo, Kepala SMP 67 Sugeng, dan Kepala SMP 28 Asadulah. Pertemuan berlangsung mulai pukul 14.00 sampai 15.30.
”Kepala sekolah harus melaksanakan keputusan KIP (Komisi Informasi Publik) untuk membuka informasi penggunaan dana. Jika tidak menjalankan, mereka terancam hukuman pidana,” kata Komisioner Ombudsman RI Ibnu Tricahyo, seusai pertemuan.
Dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP tertulis, ”barang siapa sengaja tidak menyediakan informasi yang harus diumumkan berkala, tersedia setiap saat, serta-merta mengakibatkan kerugian orang lain, dipidana satu tahun kurungan dan atau denda maksimal Rp 5 juta”.
”Kami dalam posisi sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Kami dapat merekomendasikan ketentuan pidana itu,” kata Ibnu yang juga dosen Universitas Brawijaya Malang.
Sementara itu, Tajudin dari Forum Kepala Sekolah bersikukuh menolak keputusan KIP untuk membuka informasi mengenai penggunaan dana BOS dan BOP. Menurut Tajudin, informasi ini tidak boleh sembarangan diberikan kepada publik.
”Hanya lembaga tertentu yang boleh menerima informasi detail penggunaan dana BOS dan BOP. Mereka (ICW) bukan auditor,” katanya.
Lembaga yang berhak menerima informasi detail penggunaan dana BOS dan BOP di antaranya adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
”Tidak ada aturannya kami memberikan laporan keuangan BOS dan BOP ke semua orang,” katanya.
Sistem penyaluran dana ini juga bermasalah. Menurut Danang, setelah dana ini diserahkan kepada pemerintah kota/kabupaten, yaitu melewati APBD, dana BOS terlambat diterima sekolah.
Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat, menyatakan, penyaluran dana BOS melewati APBD untuk memenuhi prinsip otonomi daerah, pemerintah kota/kabupaten bertanggung jawab atas urusan pendidikan. ”Wapres sangat memberi perhatian urusan dana BOS. Masukan Ombudsman membantu penyelesaian masalah,” ujarnya.