Pemerintah Akan Batasi Anggaran Belanja Pegawai Daerah

Kompas.com - 23/06/2011, 09:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penggunaan anggaran daerah yang tepat seharusnya bisa menjadi multiplier effect yang dapat menciptakan siklus pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih positif dan berkualitas. Akan tetapi, nyatanya anggaran belanja daerah selama ini lebih banyak untuk belanja pegawai.

Dirjen Perimbangan Keuangan Menteri Keuangan Marwanto Harjowiryono mengaku pemerintah tidak bisa membuat aturan hukum baru terkait pemanfaatan anggaran yang ada di daerah. “Jika dana tersebut telah sampai daerah, sudah menjadi wewenang mereka,” ujarnya, Rabu (22/6/2011).

Namun, Marwanto juga menyampaikan pemerintah akan menerapkan batas maksimal belanja pegawai dan atau batas minimal belanja modal oleh pemerintah daerah dalam revisi Undang-Undang Perimbangan Keuangan yang draftnya akan diajukan pada tahun ini.

Marwanto menuturkan, untuk rencana capping belanja pegawai, pihaknya tengah membuat ukuran yang mengacu pada perbandingan jumlah pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dengan jumlah penduduk di masing-masing daerah. “Selain itu, tengah dikaji pula untuk membuat batas minimal belanja modal yang pembandingnya mengacu pada total anggaran belanja daerah,” ucapnya.

Marwanto menjelaskan itu masih pemikiran, tetapi sebetulnya kalau mau lebih praktis, diukur juga rasio antara belanja pegawai dan belanja daerah. “Akan teapi, kan, itu kalau sudah diatur pada belanja modal tidak perlu lagi diatur pada belanja pegawai. Salah satu saja,”  ujarnya.

Menurut Marwanto, lebih mudah mengatur belanja modal di daerah. Kisaran idealnya masih pada tahap pembelajaran, yang pasti minimal sama dengan realisasi rata-rata saat ini yang berkisar 20 persen-22 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Sekarang ini kisarannya sekitar 20 persen. Akan tetapi, ada yang jauh lebih rendah. Jadi kalau kami ambil, ya mungkin sekitar itu batasnya,” katanya.

Marwanto mengatakan, capping belanja modal tidak bisa ditetapkan pada level yang terlalu tinggi karena bisa menyulitkan daerah untuk mengelola fiskalnya. Saat ini, Marwanto mengaku masih mencari level amannya dengan mempertimbangkan kemampuan daerah untuk melakukan investasi dan kegiatan belanja lainnya.

“Di level pengkajian kami cenderung memilih mengatur yang belanja modal. Tapi kan otomatis mengatur belanja pegawai juga. Kami baru mulai mendiskusikannya. Mudah-mudahan tahun ini selesai direvisi,” ujarnya.

Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Prasetijono Widjojo mengatakan, besarnya dana transfer daerah yang setiap tahun bertambah seharusnya bisa memacu pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Ia mengakui, besarnya dana yang diberikan ke daerah saat ini belum mempunyai sumbangsih terhadap perekonomian nasional sehingga bisa dibilang selama ini penggunaannya kurang tepat sasaran dan terlalu menghambur-hamburkan. Untuk itu, lanjut Prasetijono, pihaknya akan melakukan sinergi belanja pusat dan daerah sehingga alokasi APBD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saling menyambung.

Berdasarkan total pagu belanja negara di APBN 2011 senilai Rp 1.229,6 triliun, sebagian besar sudah teralokasi untuk mendanai kegiatan belanja yang sifatnya mengikat. Seperti, untuk transfer ke daerah senilai Rp 393 triliun, bayar bunga dan utang pokok sebesar Rp 115 triliun, subsidi sebesar Rp 188 triliun, dana pendidikan Rp 240 triliun, dan bantuan sosial sebesar Rp 63 triliun.

Prasetijono mengungkapkan, jika anggaran daerah itu lebih diperjelas dengan membuat suatu kegiatan yang memiliki nilai tambah, seperti pelayanan dasar masyarakat, infrastruktur, dan menciptakan konektivitas, maka akan mendorong peluang mengejar perlambatan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan beberapa lembaga dunia terjadi pada tahun ini. "Meski ada pengaruh, tetapi kita masih bisa lakukan revitalisasi dari tempat lain, salah satunya anggaran transfer daerah ini," katanya.

Staf Khusus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Dedy Masykur Riyadi mengatakan, ke depan dana transfer daerah harus lebih diawasi penggunaannya. Seperti, dengan memberikan reward and punishment bagi dana yang dapat memberikan nilai tambah. "Ke depan, didorong lebih besar ke pola DAK dan ditandai jangan terlalu bebas dan seenaknya," ungkapnya.

Menurut dia, dengan dibesarkan belanja modalnya dibandingkan belanja pegawai, maka nantinya akan bisa diarahkan ke pengembangan infrastruktur, pengembangan pertanian, dan memperbanyak aset untuk tingkatkan kapasitas. "Itu harus diarahkan ke sana untuk mempercepat perbaikan sisi perekonomian daerah," ujarnya.

Dedi menambahkan, dalam undang-undang dimungkinkan daerah dimekarkan. Namun, hal itu juga tidak menutup kemungkinan untuk disatukan kembali apabila dalam perjalanannya mengalami masalah dalam penggunaan anggaran.“Saat ini banyak sekali wilayah pemekaran, dan banyak juga yang tidak memiliki sumber daya dan pendapatan sendiri untuk membiayai belanja daerah. Inilah yang membuat anggaran tidak efisien,” ujarnya hari ini.

Dedi mengucapkan, besarnya dana transfer daerah yang setiap tahun bertambah seharusnya bisa memacu pertumbuhan ekonomi secara nasional. Namun, sejauh ini belum mempunyai sumbangsih terhadap perekonomian nasional. “Dalam hal ini seharusnya ada reward and punishment sehingga belanja menjadi lebih sehat. Memang tak dimungkiri saat ini sebagian dana dari pemerintah pusat ke daerah untuk membayar gaji PNS,”  ucap Dedi. (Bambang Rakhmanto/Kontan)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau