Derita tki

Gus Choi: 23 TKI Menunggu Keputusan SBY

Kompas.com - 23/06/2011, 17:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi I DPR, Effendy Choirie, menyarankan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun langsung dalam membebaskan 23 tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi yang terancam hukuman mati.

Menurut dia, Yudhoyono harus meniru langkah politik yang pernah diambil oleh mantan Presiden Abdurrahman Wahid ketika membebaskan Siti Zaenab, TKI asal Desa Martajasah, Bangkalan, Madura, dari hukuman mati pada 1999.

"SBY harus berkomunikasi langsung, ini ada 23 TKI yang terancam hukuman mati karena saya yakin duta besar kita di Arab tidak mampu untuk bertemu Raja karena kultur di sana memang sangat sulit untuk bertemu Raja. Kemudian Menteri Luar Negeri kita pun sebenarnya tidak punya akses di Arab. Dulu kan Gus Dur bisa kok," ujar Effendy seusai mengikuti sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (23/6/2011).

Politisi yang akrab dipanggil Gus Choi ini menambahkan, dalam struktur Pemerintah Arab Saudi, kedudukan seorang raja melebihi hukum yang berlaku.

Dia menuturkan, meskipun dalam hukum pidana pelaku pembunuhan harus dipancung, ketika rajanya meminta untuk membatalkannya, hukuman tersebut pun tidak berlaku.

"Nah, mengenai masalah keluarga yang tidak memaafkan itu kan jelas. Kita harus melobi raja tentunya. Jadi, keluarga memaafkan itu karena disuruh raja. Kalau raja bilang 'sudah maafkan saja', pasti keluarga itu memaafkan," lanjutnya.

Oleh karena itu, lanjut Gus Choi, Presiden Yudhoyono diharapkan tidak hanya mengandalkan duta besarnya di Arab untuk membebaskan 23 tenaga kerja tersebut.

Menurut dia, sebagai seorang pemimpin, Yudhoyono seharusnya lebih proaktif dalam menjamin keselamatan warga negaranya di dalam ataupun di luar negeri.

"Walaupun sebetulnya keberhasilan itu masih 50-50, ini kan belum dilakukan oleh SBY. Jadi itu yang harus dicoba sekarang untuk membebaskan 23 TKI kita di sana," katanya.

Seperti diberitakan, Ruyati binti Satubi (54), seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia, Sabtu (18/6/2011), dihukum mati setelah mengaku membunuh wanita asal Arab Saudi bernama Khairiya binti Hamid Mijlid pada 2010.

Migrant Care beberapa waktu lalu mengungkapkan, selain Ruyati, masih ada 23 warga negara Indonesia yang didakwa ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Proses hukum terhadap mereka sedang berlangsung dan ada kemungkinan kasus yang menimpa Ruyati bisa terulang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau