Kerusakan lingkungan

Satu Penambang Liar Diproses Hukum

Kompas.com - 23/06/2011, 22:14 WIB

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Aktivitas penambangan bahan galian C secara liar, saat ini tersebar di sedikitnya tujuh lokasi di lereng Gunung Sindoro di Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Namun sejauh ini baru seorang penambang di satu lokasi yang diproses secara hukum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung, Yulianta, Kamis (23/6/2011) di Temanggung, mengatakan, kendati sering mendengar adanya kegiatan penambangan di berbagai lokasi, sejauh ini pihaknya baru menerima satu berkas perkara penambangan liar dari Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, dengan tersangka berinisial SW.

Walaupun jelas-jelas merusak lingkungan, tersangka tidak dikenai pelanggaran pasal dalam Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup. Jika memakai UU itu berkas perkara tersangka harus dilengkapi dengan hasil riset tentang kerusakan lingkungan di lokasi penambangan.

"Untuk lebih mempercepat proses hukum bagi tersangka, kami memproses hukum yang bersangkutan dengan memakai UU Pertambangan, dan bentuk pelanggaran yang dilakukannya adalah kegiatan penambangan yang tidak berijin atau liar," ujarnya.

Dengan memakai UU Pertambangan, pelaku penambangan liar terancam hukuman lima hingga enam tahun penjara.

Aktivitas penambangan SW yang sudah berlangsung sejak tahun 2004-2009, dilakukan di lereng Gunung Sindoro, Desa Kwadungan Jurang, dengan total luas area penambangan 2,5 hektar. Dalam kasus ini, SW adalah pemilik modal, yang membeli tanah-tanah milik warga, dan mempekerjakan warga sekitar untuk menambang di lokasi tersebut secara manual.

Agus Susanto, salah seorang warga Desa Kwadungan Gunung,  mengatakan, dua minggu lalu dia bersama warga desa lainnya  melaporkan kegiatan penambangan yang dilakukan secara liar oleh lima orang ke Kepolisian Sektor (Polsek) Parakan. Aktivitas penambangan di areal seluas 2.000 meter persegi yang sudah berlangsung sejak tahun 1999 itu, membuat warga cemas karena terus berlangsung dan dikhawatirkan akan terus meluas dengan memakai lahan-lahan pertanian milik warga.  

"Jika dibiarkan, aktivitas penambangan ini lama kelamaan juga akan mengancam keberadaan sumber-sumber air yang men cukupi kebututuhan air bersih bagi masyarakat Desa Kwadungan Gunung dan Kwadungan Jurang," ujarnya.

Di Desa Kwadungan Jurang, total luas lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan mencapai 17 hektar, yang tersebar di tujuh lokasi dengan memakai tanah milik 26 warga. Di Desa Kwadungan Gunung, kegiatan penambangan baru saja berhenti tahun lalu. Luas lahan bekas penambangan mencapai 10 hektar, dan enam hektar di antaranya direncanakan akan direklamasi oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau