Pasar obligasi

Pemerintah Merasa Tak Cukup PD Hadapi Investor

Kompas.com - 24/06/2011, 14:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merasa tidak terlalu cukup percaya diri dalam menahan tekanan investor obligasi dunia terhadap pasar surat berharga negara atau SBN yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Empat lapis benteng pertahanan yang saat ini dimiliki dirasakan belum maksimal meredam kemungkinan penjualan secara besar-besaran obligasi negara, terutama oleh investor asing.

Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Kamis (23/6/2011) malam usai menghadiri Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI tentang Rancangan APBN 2012. Hadiri dalam kesempatan itu adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisyahbana dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A Sarwono.

Menurut Menteri Keuangan, selama ini, pihaknya menyiagakan empat lapis pertahanan yang disiapkan untuk mengantisipasi risiko penarikan kembali modal asing yang sudah disimpan dalam Surat Berharga Negara pasca-berakhirnya kerangka kerja pelonggaran kuantitas moneter atau Quantitative Easing di Amerika Serikat pada Juni 2011. Kewaspadaan ditingkatkan karena kepemilikan investor asing pada SBN sudah lebih 30 persen. "Memang kepemilikan asing sudah mencapai 30 persen, itu berarti kita harus meningkatkan kewaspadaan," ujarnya.

Empat lapis benteng pertahanan yang diharapkan dapat menjadi mekanisme untuk menahan turunnya harga SBN terlalu jauh akibat krisis atau tekanan tertentu itu adalah pertama, adanya anggaran dalam APBN 2011 sebesar Rp 3 triliun yang digunakan untuk mendanai operasi pasar dalam bentuk pembelian kembali surat utang negara yang belum jatuh tempo secara tunai.

Kedua, pertahanan kedua adalah mekanisme pembelian kembali SBN di pasar sekunder oleh 13 badan usaha milik negara (BUMN) yang telah menandatangani nota k esepahaman dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN tentang program stabilisasi obligasi negara.

Ketiga, pertahanan yang menggunakan dana-dana tunai yang tidak terpakai di rekening Bendahara Umum Negara (BUN). Dana ini bisa digunakan untuk menstabi lkan SBN jangka pendek, yang jatuh tempo di bawah setahun. Dana ini bukan dana sisa anggaran lebih (SAL) atau sisa lebih penggunaan anggaran (silpa), melainkan dana yang sudah dihimpun Kementerian Keuangan, tetapi belum pasti penggunaannya.

Keempat, pertahanan yang menggunakan dana SAL. SAL adalah himpunan dana yang tidak terpakai dalam beberapa tahun anggaran. SAL merupakan kumpulan dari silpa, yang merupakan sisa anggaran yang tidak terpakai dari satu tahun anggaran.

Hingga 29 April 2011, pemerintah mencatat obligasi negara yang dimiliki oleh investor asing mencapai Rp 221,42 triliun atau naik dibandingkan posisi Desember 2010, yakni Rp 195 triliun. Dengan demikian, kepemilikan investor asing pada SBN naik dari 30, 53 persen pada akhir tahun 2010 menjadi 32,61 persen pada 20 April 2011 dari total obligasi yang sudah diterbitkan Rp 679,04 triliun. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau