Jabatan kpk

Anggota Komisi III Harusnya Patuhi Hukum

Kompas.com - 24/06/2011, 14:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyayangkan sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang bersuara nyaring menentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan Busyro Muqqodas. Sebagai komisi hukum, seharusnya anggota dewan yang tidak setuju itu menyadari betul, bahwa keputusan tersebut telah disahkan oleh lembaga tertinggi negara tersebut.

"Kami mengingatkan sekali lagi pada sebagian kecil anggota Komisi III agar patuh terhadap hukum, patuh pada keputusan pengadilan di MK. Apalagi, Komisi III adalah Komisi Hukum, jadi seharusnya mengertilah. Tidak kemudian mencari-cari alasan yang jauh sekali dari hukum," ujar Febri di Gedung DPR/MPR RI, Jumat (24/6/2011).

DPR, tutur Febri, sudah tercoreng dengan sejumlah kasus korupsi. Oleh karena itu, sikap segelintir orang di Komisi III yang menolak putusan MK jangan sampai membuat gedung wakil rakyat itu semakin tercoreng karena mereka tak mengerti soal putusan hukum yang sah.

"Pendapat orang-perorang ini semakin memperburuk dan merusak wajah DPR yang sudah buruk. Wajah DPR diidentikkan dengan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. Beberapa orang di Komisi III itu terus menerus mengkampanyekan pelanggaran hukum, pelanggaran putusan MK itu akan semakin memperburuk keadaan," imbuhnya.

Febri meminta Ketua Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman untuk menyikapi para anggota komisinya yang mengeluarkan pernyataan-pernyataan menolak putusan MK.

"Ketua Komisi III itu kan berasal dari Partai Demokrat. Kita tagih sikap Demokrat, komitmen Demokrat. Tegur dong anggota-anggotanya yang pernyataannya kontroversial dan melanggar putusan pengadilan," tukas Febri.

Seperti diketahui, beberapa anggota Komisi III menentang putusan soal Busyro yang boleh menjabat sampai 4 tahun sebagai pimpinan KPK. Salah satu yang menentang adalah politisi Golkar, Bambang Soesatyo. Ia menyatakan, Busyro harus ikut dalam fit dan proper-test yang diadakan DPR dalam penetapan pimpinan KPK nantinya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau