Perlindungan tki

25 Daftar Nama TKI di Penjara Arab Saudi

Kompas.com - 24/06/2011, 18:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Khusus Pengawas Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memberikan keterangan terkait nama-nama tenaga kerja Indonesia yang berada di penjara di Arab Saudi. Nama-nama tersebut berjumlah 25 orang tenaga kerja.

Salah satu anggota tim itu, Rieke Diah Pitaloka, memaparkan data-data tersebut agar masyarakat dan pemerintah dapat melihat jelas bahwa masih banyak TKI yang mengalami masalah di negeri orang.

"Kami sampaikan daftar nama TKI yang divonis mati di Arab Saudi dan beberapa kasus lain. Nama-nama tersebut kami lansir ke media agar keluarga TKI bersangkutan mengetahui kondisi mereka," ujar Rieke di Ruang Fraksi PDI-P, Gedung Nusantara I DPR, Jumat (24/6/2011).

Berikut adalah nama dan data hukuman TKI tersebut:

1. Abdul Azizi, Ahmad Azizi Hartiti, Muhammad Rusyidi Muhyi Jamil alias Mursyidi, Saeful Mubarak Haji Abdullah, Muhammad Daham Arifin (sedang dalam proses pengadilan), dan Sam'ani bin Muhamad Niyan.

Keenam TKI ini berasal dari Amuntai, Kalimantan Selatan, dan sedang berada di Penjara Umum Mekkah sejak akhir November 2006. Para TKI ini divonis hukuman pancung karena dituduh berkelompok membunuh dan mengubur warga negara Pakistan Zubair bin Hafiz Ghul Muhammad.

2. Ety binti Toyib Anwar

Wanita asal Majelengka, Jawa Barat, ini tengah berada di Penjara Thaif. Ia diancam vonis qishash, tetapi dimaafkan dari hukuman mati. Namun, sampai saat ini belum diketahui kabarnya. Ia dituduh berkelompok dengan warga negara India, Abu Bakir, untuk meracuni majikannya Faisal Abdullah Al Ghamdi pada tahun 2002.

3. Jamilah binti Abidin Rofii

Wanita asal Cianjur, Jawa Barat, ini berada di Penjara Umum Mekkah sejak Maret 2007. Ancaman hukumnya adalah dengan membayar diyat. Jamilah dituduh membunuh majikan bernama Salim Al Ruqi. Menurut pengakuan Jamilah, majikannya itu berusaha memerkosanya di daerah Riyadh Dhahir, Mekkah.

4. Siti Zainab binti Duhri Rupa

Perempuan asal Malang, Jawa Timur, ini berada di Penjara Umum Madinah. Ancaman hukuman yang diperolehnya adalah qishash. Ia dituduh membunuh istri majikan Hurah binti Abdullah. Saat ini, kasus yang menimpa Siti masih menunggu status anak laki-laki korban yang belum berusia dewasa.

5. Suadiah binti Sumidi

Perempuan asal Malang, Jawa Timur, ini berada di Penjara Umum Mekkah. Ia dijatuhi ancaman hukuman mati atas dugaan terlibat sihir.

6. Satinah binti Jumadi

Perempuan asal Semarang, Jawa Tengah, ini diancam hukuman qishash karena dituduh membunuh istri majikan Nura Al Garib dan mengambil uang sejumlah 37.970 riyal Saudi.

7. Warnah binti Warta Niing dan Sumartini binti Manaungi Galisung

Kedua wanita asal Karawang, Jawa Barat, dan asal Moyo Utara, Sumbawa, ini mendapat ancaman hukuman qishash karena dituduh melakukan sihir terhadap anak majikan yang baru berusia tiga tahun. Mereka berada di Penjara Malaaz.

8. Nurkoyah binti Marsan alias Nuriyah

Perempuan asal Rengasdengklok, Jawa Barat, ini mendapat ancaman hukuman pancung karena dituduh membunuh anak majikan.

9. Ahmad Fauzi bin Abu Hasan

Lelaki asal Bangkalan, Madura, Jatim, ini berada di Penjara Umum Mekkah. Keluarga memaafkan, tetapi harus membayar diyat. Ia dituduh membunuh sesama WNI.

10. Darmawati binti Tarjani

Perempuan asal Tapin, Kalimantan Selatan, ini berada di Penjara Bremen. Ia telah divonis hukuman mati karena membunuh dan memutilasi WNI, Amnah binti Ahmad.

11. Hafidz bin Kholil Sulam

Lelaki asal Madura, Jawa Timur, ini sedang berada di Penjara Umum Mekkah. Ia mendapat ancaman hukuman mati karena membunuh pamannya WNI, Mohammad Husin Ali Mukalim.

12. Hanan binti Muhammad Mahmud

Perempuan asal Madura, Jawa Timur, ini berada di Penjara Umum Jeddah. Saat ini ia tengah menjalani proses persidangan. Hanan dituduh membunuh suaminya, Yahya Muhammad Jabir.

13. Sulaimah binti Misnadin

Perempuan asal Pontianak ini sedang berada di Penjara Bremen. Ia membayar diyat dan sedang proses persidangan. Sulaiman dituduh membunuh orangtua majikan, Zahbah Al Ghamdi.

14. Tuti Tursilawati binti Warjuki

Perempuan asal Majelengka, Jawa Barat, ini berada di Penjara Thaif dan sedang menjalani proses sidang. Ia membunuh majikan karena sering melakukan pelecehan seksual padanya.

15. Masamah binti Raswa

Wanita asal Cirebon ini sedang berada di Penjara Tabuk. Ia dituduh membunuh bayi majikan dan sampai saat ini belum ada ancaman hukumannya.

16. Emi binti Katma Mumu

Perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, ini dipenjarakan di Dammam. Emi dituduh membunuh anaknya sendiri dan saat ini tengah menjalani proses persidangan.

17. Tarsini binti Tamir

Perempuan asal Brebes, Jawa Tengah, ini dituduh meracuni anak majikan. Ia dituntut hukuman mati.

18. Halimah binti Tarma Amir

Wanita asal Malangbong, Jawa Barat, ini berada di penjara Malaz karena dituduh membunuh anak majikan Sultan Al Harbi. Ancaman hukuman untuknya sampai saat ini belum ada.

Terkait nama-nama TKI tersebut, lanjut Rieke, pemerintah seharusnya bertanggung jawab mengawal mereka dalam proses hukumnya.

"Kami tidak ingin keluarga yang menjadi TKI menjalani proses hukum dan nanti setelah dieksekusi baru dikasih tahu ke keluarganya. Pemerintah harusnya mengawal agar mereka dibantu secara hukum," tukasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau