Seleksi kpk

142 Orang Lolos Seleksi Capim KPK

Kompas.com - 24/06/2011, 20:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 142 orang yang lolos seleksi administrasi calon pimpinan KPK periode 2011-2015.

Pengumuman itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar selaku Ketua Pansel Capim KPK di kantor Kementrian Hukum dan HAM Jakarta, Jumat (24/6/2011). Ke-142 orang ini kemudian akan mengikuti proses seleksi selanjutnya berupa penulisan makalah pribadi dan makalah kompetensi.

"Kami melaksanakan seleksi tanggal 21 sampai 24 Juni. Dari 233 berkas pendaftaran, yang dinyatakan lolos itu ada 142," kata Patrialis.

Menurut dia, para peserta yang lolos seleksi administrasi berasal dari empat kategori profesi, yakni profesi di bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.

"Profesi bidang hukum sebanyak 65,49 persen, ekonomi 6,34 persen, keuangan 23,24 persen, perbankan sebanyak 4,93 persen," papar Patrialis.

Berdasarkan jenis kelamin, kaum pria mendominasi bursa calon pimpinan KPK. Hanya 9 orang perempuan atau sebanyak 6,34 persen yang lolos seleksi administrasi.

"Laki-laki ada 133, wanita 9 orang," tambahnya.

Patrialis menjelaskan, proses seleksi tahap pertama calon pimpinan KPK mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka yang gugur dalam proses seleksi administrasi ini, lanjut dia, tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang tersebut.

"Ada yang tidak sehat jasmani dan rohani, tidak melampirkan (surat keterangan sehat) itu, tidak melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir, keahlian dan pengalamannya tidak sesuai persyaratan, sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, perbankan," ujar Patrialis.

Adapula, lanjutnya, yang belum cukup umur atau yang umurnya melebihi batas ketentuan.

"Umur ada yang kurang dari 40 tahun, ada yang lebih dari 65 tahun," tambah Patrialis.

Selain itu, mereka yang gugur juga karena tidak melampirkan surat pernyataan bermaterai berisi ketersediaan untuk melepaskan atribut partai politik, melepaskan jabatan struktural di lembaganya, menghentikan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan melaporkan harta kekayaannya. Mereka juga tidak memenuhi syarat lainnya seperti tidak mengajukan surat permohonan atau dokumen-dokumen resmi yang mendukung pengalaman kerja.

"Ini baru seleksi administrasi, belum melihat integritas, kompetensi, dan leadership. Sekarang dilihat dulu syarat administrasinya, lengkap atau tidak," ujar Patrialis.

Seperti diberitakan sebelumnya, masa jabatan pimpinan KPK kecuali Ketua KPK Busyro Muqoddas, dipastikan akan berakhir pada sekitar Desember tahun ini. Pansel KPK akan memilih 8 orang calon pimpinan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan di DPR.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau