Hidayat: Hukum di Arab Memang Beda

Kompas.com - 25/06/2011, 10:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, mengatakan, Arab Saudi merupakan salah satu negara yang mempunyai sistem hukum yang berbeda dengan negara lain.

Terlebih jika hukum tersebut menyangkut eksekusi hukuman mati. Oleh karena itu, tidak hanya Indonesia, beberapa negara lain pun kerap kesulitan jika warga negaranya tersangkut masalah hukum di negara pimpinan Raja Abdullah bin Abdul Azis tersebut.

"Memang berbeda dengan Indonesia. Di sana mereka menerapkan hukum Islam berdasarkan Alquran. Dan hukum mereka itu juga berlaku hukum Qishash, yaitu hukuman mati terhadap pembunuh. Intinya, hukuman itu harus dibayar dengan nyawa dengan hukuman pancung. Dan masalah ini juga sebenarnya sudah menjadi kepedulian di dunia internasional," ujar Hidayat kepada KOMPAS.com di Jakarta, Sabtu (25/6/2011).

Lebih lanjut, Hidayat menerangkan, dalam setiap kasus hukuman mati itu, pengadilan Arab Saudi mempunyai beberapa tahap panjang untuk membuktikan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana bersalah atau tidak. Dia menuturkan, biasanya untuk menentukan vonis hingga eksekusi memerlukan waktu bertahun-tahun. Dalam tahapan panjang itu, pengadilan akan menentukan apakah tindakan dari pelaku pidana merupakan kejahatan murni atau hanya untuk membela diri.

"Selain itu, keputusan keluarga korban sangat menentukan jadi tidaknya seseorang dieksekusi. Sebelum vonis itu ditetapkan, pengadilan akan menanyakan kepada keluarga terlebih dahulu kepada keluarga korban, apakah memaafkan atau tidak. Jadi sikap keluarga korban yang tidak mau memberi maaf, cukup menjadi modal untuk mengeksekusi," paparnya.

"Kalau memaafkan pun, itu dibagi dua, apakah dimaafkan murni atau memaafkan secara diyat (membayar denda). Bahkan ada juga cara-cara lain, seperti menghapal ayat-ayat di Alquran, seperti kasus Siti Zaenab, yang lolos dari hukuman pancung karena mampu menghapal 30 juz ayat suci pada 2009 lalu," tuturnya.

Lantas, Hidayat mengomentari kasus Ruyati binti Satubi, seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang dihukum mati pada Sabtu (18/6/2011). Dia mengatakan, dalam kasus tersebut memang sangat sulit untuk meloloskannya dari vonis hukuman mati.

Pasalnya, berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi beberapa waktu lalu, Ruyati memang mengakui perbuatannya dari persidangan tahap pertama hingga akhir.

"Dan keluarga korban juga tidak memaafkan. Jadi memang diperlukan usaha keras dalam kasus itu. Berbeda jika kita lihat kasus Darsem, TKI lainnya, yang sempat akan dihukum mati. Dia selamat karena terbukti di pengadilan kalau dia membunuh untuk membela diri karena ingin diperkosa. Keluarga korban pun menyadari, dan akhirnya dia dimaafkan, hanya dikenai denda," kata Hidayat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau