BATAM, KOMPAS.com - Penyidikan polisi atas laporan penganiayaan terhadap sembilan pembantu rumah tangga di tempat penampungan PT Tugas Mulia di Batam, Kepulauan Riau, untuk sementara mengerucut pada dua tersangka. Keduanya saat ini telah diamankan di Kepolisian Sektor Lubuk Baja.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja Komisaris Boy Herlambang, Sabtu (25/6/2011), menyatakan, pihaknya telah menetapkan dan menangkap dua tersangka, yakni BS dan Hodi alias Asiong. Mereka adalah pegawai PT Tugas Mulia yang masing-masing bekerja sebagai sopir dan tangan kanan bos perusahaan.
Saat ditanya apakah masih ada kemungkinan polisi menetapkan tersangka baru, Boy menjawab ada. Hal itu bergantung pada penyidikan yang masih berlangsung.
Menurut para korban penganiayaan, setidaknya ada empat orang yang melakukan penganiayaan terhadap mereka di tempat penampungan PT Tugas Mulia. Di samping kedua tersangka yang telah ditangkap polisi tersebut, ada dua nama lagi. Mereka adalah Rusna, pemilik PT Tugas Mulia, dan Karman, pegawai perusahaan.
Anggota Subkomisi Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia M Ridha Saleh menyatakan, polisi semestinya juga harus menetapkan dan menangkap Rusna. Berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun Komnas HAM di Batam, Rusna termasuk orang yang melakukan kekerasan terhadap korban.
"Kami memandang, ada persoalan di negara ini di mana apa yang dialami pekerja dalam negeri sama seriusnya dengan TKI di luar negeri. Jaminan perlindungan terhadap pekerja yang menjadi tangung-jawab negara sama sekali lemah," kata Ridha.
Saat dikonfirmasi beberapa hari lalu, Rusna (42) mengakui adanya kekerasan yang ia lakukan. Namun hal itu disebutkannya sebagai langkah wajar dalam konteks pendidikan dan tidak sampai pada bentuk penganiayaan.
Ke-9 korban penganiayaan itu ma yoritas baru bekerja selama dua minggu sampai tiga minggu di Batam. Namun ada pula yang sudah bekerja selama 1,5 tahun. Mereka direkrut oleh perwakilan PT Tugas Mulia di Kupang, NTT.
Selama di tempat penampungan, korban mengaku dieksploitasi oleh PT Tugas Mulia. Bentuknya berupa tindak kekerasan, pelecehan seksual, pelecehan bernada SARA, kungkungan dalam penampungan, dan pengebirian hak-hak tenaga kerja.
"Setiap hari, kami semua selalu saja dipukul dan ditampar. Sering juga ditendang. Handphone kami disita sejak pertama kali datang. Kami tidak boleh keluar dari penampungan," kata Yustina Fok (29) yang mengalami luka memar di dada dan paha.
Saat berangkat dari Kupang, mereka dijanjikan pekerjaan di Batam dengan upah Rp 1,2 juta per bulan di mana tiga bulan pertama upah menjadi milik perusahaan sebagai ganti ongkos transportasi Kupang-Batam.
Setiba di Batam, perusahaan menyatakan bahwa gaji bersih yang diterima adalah Rp 650.000 per bulan karena gaji Rp 1,2 juta masih harus dipotong iuran jamsostek serta ongkos makan serta tempat tinggal. Gaji bersih itu pun tak pernah diterima para korban.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang