Pemalsuan surat mk

Menunggu Tindak Lanjut dari Polisi...

Kompas.com - 27/06/2011, 09:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi sedikit mendapatkan titik terang. Ketua MK Mahfud MD berulang kali mengungkapkan kasus itu.

Mahfud meyakini, tindak pidana pemalsuan dan penggelapan sudah terjadi dalam kasus pemalsuan surat MK terkait dengan sengketa Pemilu 2009 di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I. ”Jika ini bukan kasus pidana, mahasiswa fakultas hukum tingkat pertama akan tertawa,” kata dia (Kompas, 22/6/2011).

Kasus dugaan pemalsuan surat MK sempat disampaikan panitera MK Zainal Arifin Hoesein kepada Polri melalui surat MK tertanggal 12 Februari 2010 bernomor 028/PAN.MK.II/2010.

Sayangnya, surat itu tidak ditindaklanjuti Zainal. Padahal, sesuai dengan keterangan polisi, dia pernah menjanjikan akan datang kembali pada 15 Februari 2009 untuk membuat laporan polisi.

Namun, sampai saat ini, Zainal tidak membuat laporan polisi. Akibatnya, surat MK itu tertahan di laci petugas piket Badan Reserse Kriminal Polri. Mengapa Zainal tak membuat laporan polisi...............(selengkapnya baca Harian Kompas, Senin 27 Juni 2011, halaman 4)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau