Ilmu Psikiatri Jalan di Tempat

Kompas.com - 27/06/2011, 09:27 WIB

Jakarta, Kompas - Pengembangan psikiatri, cabang ilmu kedokteran tentang aspek kesehatan jiwa beserta kebijakan pemerintah terkait di bidang tersebut, dinilai berjalan di tempat. Hal ini terjadi terutama setelah berhentinya kiprah Bapak Psikiatri Indonesia Kusumanto Setyonegoro (1924-2008).

Untuk itu dirasakan perlunya pemikiran kembali misi-misi yang pernah dijalankan Kusumanto.

”Kita memerlukan reassessment (penaksiran kembali) terhadap bidang psikiatri dengan melihat kembali pemikiran-pemikiran Kusumanto,” kata psikiater Robert Reverger, yang memimpin salah satu rumah sakit jiwa di Bali, ketika menjadi salah satu pembicara dalam diskusi peluncuran buku Prof DR Dr R Kusumanto Setyonegoro, SpKJ, Bapak Psikiatri Indonesia, Memanusiakan Manusia Menata Jiwa Membangun Bangsa, Sabtu (25/6) di Jakarta.

Buku biografi Kusumanto ini ditulis Denny Thong, seorang psikiater yang sejak awal bersinggungan langsung dengan Kusumanto. Kusumanto selama 15 tahun memimpin Direktorat Kesehatan Jiwa, Departemen Kesehatan, periode 1971-1986.

Selain berperan besar dalam membangun jejaring psikiatri secara internasional, Kusumanto memelopori pembangunan 15 rumah sakit jiwa di antara 22 rumah sakit jiwa yang ada.

Kusumanto kemudian ditetapkan sebagai Bapak Psikiatri Indonesia pada Kongres Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) VI Tahun 2009 di Manado, Sulawesi Utara.

Terpinggirkan

Di dalam buku itu, Denny menguraikan, kesehatan jiwa sekarang terpinggirkan. Bahkan, stigma negatif terhadap masalah kesehatan jiwa menghambat proses penyembuhan.

”Hampir dua pertiga penderita gangguan jiwa tidak pernah mencari bantuan profesional (psikiater),” kata Denny.

Ia mengungkapkan, selama ini umumnya masyarakat awam menganggap penderita gangguan jiwa disebabkan hal spiritual sehingga penyembuhannya bukan kepada psikiater. Kalau pandangan seperti itu tetap diyakini, penderita gangguan jiwa tidak akan tertangani secara proporsional.

Pembicara lain, Guru Besar Psikiatri dan Ahli Psikoanalisa Psikodinamik Indonesia dari Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia, Bachtiar Lubis, mengatakan, kemunduran peran Direktorat Kesehatan Jiwa akhir-akhir ini kian terasa. Bahkan, pernah diusulkan agar Direktorat Kesehatan Jiwa dihapuskan dari struktur Kementerian Kesehatan.

Pembicara Irwan Julianto, wartawan senior bidang kesehatan Kompas, mengatakan, Kusumanto memiliki sosok seseorang yang ”otoriter” dan memiliki obsesi tinggi terhadap pengembangan psikiatri. Sikap seperti ini dibutuhkan untuk pengembangan psikiatri.

Robert Reverger menyatakan, pengembangan psikiatri tetap memiliki masa depan sebagai brain science dengan bukti-bukti ilmiah yang ada berupa obat, lingkungan, dan psikoterapi dapat mengubah dan memperbaiki struktur dan fungsi otak.

”Sel-sel otak dimungkinkan tumbuh baru untuk memperbaiki struktur dan fungsinya. Itulah brain plasticity,” kata Reverger.

Direktur Kesehatan Jiwa, Kementerian Kesehatan, Irmansyah, mengatakan, saat ini masih banyak penderita gangguan jiwa yang tidak berobat secara proporsional. Ia memperkirakan, sebesar 90 persen penderita tidak berobat ke psikiater. (NAW)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau