Penerimaan siswa baru

Jangan Takut Laporkan Pungli PSB!

Kompas.com - 27/06/2011, 13:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang tengah berlangsung menjadi konsen para orangtua saat ini. Di samping memilih sekolah yang baik, tentunya dari sisi biaya juga menjadi hal yang telah dipersiapkan. Jika mendaftarkan anak di sekolah negeri, perlu diingat bahwa tidak ada pungutan yang dikenakan. Para orangtua diimbau untuk waspada serta tak terjebak oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan sekolah dan menarik sejumlah uang dengan janji anaknya akan diterima di sekolah yang dituju. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, mengatakan, tak ada sumbangan pendidikan yang dikenakan bagi calon siswa di sekolah negeri. Bagaimana jika menemukan adanya praktik pungutan seperti itu?

"Yang harus dilakukan orangtua adalah jangan takut dan jangan mau. Cek orang ini siapa, bisa jadi ada orang yang memanfaatkan situasi. Kalau sampai ketemu praktik seperti ini, meminta sejumlah uang, laporkan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Taufik kepada Kompas.com, Senin (27/6/2011).

Ia menegaskan, dalam formulir pendaftaran yang dilakukan secara online jelas tidak ada klausul mengenai besaran sumbangan pendidikan. Hal yang sama juga berlaku untuk sekolah negeri dengan status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI).

"Untuk sekolah negeri, pada dasarnya, layanan pendidikan bagi SD dan SMP secara standar sudah dipenuhi melalui BOS (bantuan operasional sekolah) dan BOP (bantuan operasional pendidikan) plus tambahan-tambahan yang lain karena biaya investasi seperti gedung, lab, sudah dilakukan pemerintah provinsi. Lainnya, untuk operasional seperti gaji sudah ditangani oleh pemprov juga. Sementara, kebutuhan personal siswa seperti seragam, buku, ya dipenuhi oleh orangtuanya," papar Taufik.

Jika terdapat program di luar standar yang telah ditetapkan pemerintah, Taufik menekankan, agar dibicarakan dengan pihak orangtua. "Program tersebut harus berbasis kebutuhan dan bukan keinginan," ujarnya.

Tak hanya itu, pihak sekolah juga harus mengajukan masukannya tentang program yang akan dilaksanakan dengan Komite Sekolah. Setelah dilakukan pembahasan antara sekolah dan Komite Sekolah, maka orangtua akan mendapatkan penjelasan dari Komite Sekolah.

Adukan di Posko Peduli Pendidikan

Selain mengadukan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, para orangtua juga bisa mengadukannya ke posko yang dibentuk Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan. Posko yang dibuka di 12 provinsi ini menjadi sumber informasi dan pos pengaduan bagi orangtua siswa.

Selain itu, posko pengaduan ini juga akan memberikan bantuan advokasi pada orangtua siswa yang menghadapi kesulitan memasukkan anaknya ke sekolah yang diinginkan. Posko tersebut berada di Kantor Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan (APPI) sekaligus Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jalan Kalibata Timur IV D No 6 Jakarta Selatan atau menghubungi Jumono melalui saluran telepon di (021) 70791221.

Masyarakat juga dapat menghubungi Education Care (E-Care) dengan nomor telepon (021) 70623749, Garut Governance Watch (GGW) di (0262) 237323, MaTA Aceh di (0654) 43605, Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya di 081383690032 (Jamal), Lembaga Pendidikan Rakyat Antikorupsi (Perak Institute) Makassar di (0411) 453058, Gabungan Solidaritas Antikorupsi (GaSAK) Banda Aceh di 085261785854, dan Kantor Pattiro Semarang di (024) 8441357 dan 082134857927.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau