Pembahasan ruu pendidikan kedokteran

Kemdiknas: Kami? Tak Ada Masalah!

Kompas.com - 27/06/2011, 14:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Pendidikan Nasional  Fasli Jalal menjamin tidak ada masalah antarkementerian terkait diskorsnya rapat pembahasan rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Kedokteran. Ia menjelaskan, diskorsnya rapat lebih karena alasan Komisi X DPR RI kesulitan jika RUU ini dibahas lintas komisi. Hal ini mengingat posisi Menteri Kesehatan yang menjadi leading sector dalam RUU Pendidikan Kedokteran adalah mitra kerja dari Komisi IX.

"Sebetulnya kerjasama diantara kita (Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan dan Menteri Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara) tidak ada masalah. Tapi, ini dari DPR, karena biasanya RUU itu dibahas antara komisi dengan mitranya. Tadi mereka (DPR) menyampaikan, kesulitan jika diminta lintas komisi. Artinya, Komisi X itu mitra kerjanya adalah Kemdiknas dan Menkes itu bermitra dengan Komisi IX," kata Fasli, Senin (27/6/2011), di Gedung DPR RI, Jakarta.

Selain menegaskan kerjasama antartim tetap berjalan baik, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) juga tidak mempermasalahkan siapapun yang akan memimpin RUU Pendidikan Kedokteran ini.

"Dari sisi konten, persiapan dan kerjasama antartim kita tak ada masalah. Siapa pun yang akan menjadi leading sector, kita tak masalah. Hanya kompleksitas dari legal prosesnya saja yang menetapkan komisi berapa dan dengan siapa membahasnya," tegasnya.

Meski begitu, ia mengatakan, semua subtansi mengenai Pendidikan Kedokteran sudah siap untuk dibahas berikut dengan jaminan akan pemerataan Pendidikan Kedokteran dan perhatian kepada anak-anak berprestasi dengan memberikan beasiswa Pendidikan Kedokteran.

"Semua subtansi kita sudah masuk, kemudian kita juga sepakat akan memberikan perhatian kepada anak-anak di daerah dengan memberikan beasiswa dan lain-lain. Yang pasti, keadilan untuk mendapatkan akses Pendidikan Kedokteran ini kita jamin," katanya.

"Kita siapkan beasiswa Super Bidik Misi dan pemerataan akan ketersediaan fakultas kedokteran di seluruh Indonesia serta bagaimana penjaminan mutu sehingga pendidikan ini melahirkan kompetensi yang sama. Itu penting dan pokok utama dari UU Pendidikan Kedokteran ini," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rapat pembahasan RUU Pendidikan Kedokteran berjalan alot karena adanya perdebatan siapa yang akan menjadi leading sector RUU ini, apakah Kementerian Kesehatan atau Kementerian Pendidikan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau