Kenaikan pangkat

Guru Harus Pandai Menulis

Kompas.com - 27/06/2011, 22:10 WIB

SIDRAP, KOMPAS.com - Merenspon peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 16/2009 Tanggal 10 November 2009, tentang kenaikan pangkat bagi para guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, langsung mengintenskan sosialisasi aturan baru tersebut, agar segera menyebar dan diketahui secara luas khususnya di kalangan guru PNS dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

"Terhitung sejak tahun 2011 ini guru PNS yang mengajukan kenaikan pangkat harus bisa menulis karya Ilmiah inovatif yang bernilai kredit poin, selain persayaratan pengembangan diri masing-masing guru," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap H Syahruddin HT kepada Kompas.com Senin (27/6/2011).

Keharusan tersebut harus dipenuhi seluruh guru, sebagai salah satu saat mengajukan kenaikan pangkat. Intensitas sosialisasli terus di tingkatkan pihaknya agar para guru mulai dari sekarang mengasah kemampuan dalam menghasilkan karya tulis.

Syahruddin mencontohkan, untuk kenaikan pangkat dari IIIA ke IIIB guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri seperti pelatihan dan kegiatan kolektif guru untuk mendapatkan tiga nilai angka kredit. "Publikasi karya ilmiah atau karya inovatif, wajib dilakukan. Kalau tidak, maka pengajuan kenaikan pangkatnya akan di tunda," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau