Surat palsu mk

Arsyad: Mahfud Hanya Cari Popularitas

Kompas.com - 28/06/2011, 15:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi, menuding Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mencari popularitas dengan mengungkap kasus dugaan surat palsu dan menuding Arsyad terlibat di dalamnya.

Di hadapan Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/06/2011), Arsyad membantah semua pernyataan yang disampaikan Tim Investigasi Mahkamah Konstitusi.

"Isu- isu yang dituduhkan (kepada saya), dengan segala kerendahan hati saya hanya bisa tersenyum. Pernyaataan bertubi-tubi dari Ketua MK (Mahfud MD) terhadap diri saya bagi saya tuduhan itu sangat keliru, tidak mendasar dan manipulatif. Ini pemanfaatan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi untuk cari popularitas dengan mengorbankan orang lain, yaitu saya," ujar Arsyad.

Ia menyampaikan, tuduhan bahwa dirinya terlibat adalah tidak berdasar. Sebab, dijelaskan, secara struktural ia tidak memiliki kewenangan untuk untuk membuat surat dan konsepnya. Secara struktural, lanjutnya, yang berhak mengurus surat putusan MK adalah Ketua MK dan Panitera. Ia hanya sebagai hakim anggota dalam panel putusan itu. Ia mengaku, tak pernah melihat bentuk konsep surat putusan itu, baik asli maupun palsu.

"Saya tidak pernah lihat sama sekali surat putusan yang dibilang itu, konsepnya, maupun surat asli atau palsu. Saya tidak pernah lihat jawaban MK kepada KPU, sekali lagi saya tidak pernah lihat. Apa yang ditambah dan diubah dari surat itu, atau dirancang kalau tidak lihat (surat putusan MK)," terang Arsyad.

Kasus dugaan surat palsu mencuat setelah Mahfud menyampaikan kepada publik mengenai laporan pemalsuan suratnya yang tidak ditangani polisi. Surat MK yang dipalsukan dan bertanggal 14 Agustus 2009 terkait penambahan suara pada Partai Hanura di Daerah Pemilihan Sulsel I sehingga KPU memberikan kursi kepada calon legislatif Dewi Yasin Limpo.

Adapun surat asli bertanggal 17 Agustus 2009 menyatakan perolehan perolehan suara Partai Hanura, bukan penambahan suara. Akibatnya, keputusan KPU diralat dan kursi legislatif diberikan kepada calon dari Partai Gerindra Mestariyani Habie.

 

Tindakan ilegal ini diduga melibatkan pegawai serta hakim MK dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau