Kasus nazaruddin

OC Kaligis Bantah Ruhut Soal Nazaruddin

Kompas.com - 28/06/2011, 16:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum M Nazaruddin, Oc Kaligis, mengatakan, kliennya tidak akan pulang dalam waktu dekat. Pernyataan itu dikemukakan Kaligis untuk merespon pernyataan politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, yang mengatakan anggota komisi VII itu akan pulang sekitar tiga minggu lagi.

Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat, itu  saat ini dikabarkan berada di Singapura untuk menjalani pengobatan sakit jantung yang dideritanya.

"Karena sekarang itu banyak politisasi dalam kasus-kasus yang menimpa dia (Nazaruddin). Jadi, enggak mungkin dia mau pulang dalam waktu-waktu dekat ini," kata Kaligis kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2011).

Kaligis menjelaskan, politisasi kliennya tersebut dapat dilihat dari beberapa hal. Pertama, Nazaruddin merasa diperlakukan sebagai tersangka, padahal, statusnya saat ini masih sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011 di Palembang. Kedua, Nazaruddin merasa pencegahannya ke luar negeri tidak wajar, karena dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian Anda bandingkan dengan beberapa orang yang lari ke Singapura, ya, kenapa itu tidak diperlakukan sama," katanya.

Kaligis menuturkan, berbagai politisasi kasus menimpa kliennya itu telah dikumpulkan oleh beberapa pengacara di Singapura. Dia menilai, dalam hukum Internasional, sangat berbahaya jika Indonesia terus melakukan cara tersebut.

"Dan, kalau misalnya nanti Nazar ditetapkan jadi tersangka, nanti kita akan masukan ke pengadilan Singapura. Kalau kasus ini dibuka di Singapura akan amat sangat mengerikan, karena di sana Indonesia itu tidak bisa berbohong," tuturnya.

Dia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menjemput Nazaruddin ke Singapura, karena kompetensi KPK hanya di wilayah hukum Indonesia saja. Menurutnya, jika ada tim penjemput KPK datang ke Singapura pasti akan ditangkap, karena yang dapat memasuki negara tersebut hanya turis dan bussinesman.

"Memang, peraturannya kan seperti itu. Makanya, saya cuma bilang, marilah kita koreksi masing-masing, karena tidak mungkin bendahara itu tidak mencatat seluruh uang masuk dan keluar. Jadi, kita tunggu saja tanggal mainnya," tukasnya.

Seperti diberitakan, KPK sendiri sudah dua kali melayangkan panggilan kepada Nazaruddin. Pertama, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Departemen Pendidikan Nasional pada 2007, yaitu di Direktorat Jenderal Pendidikan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas. Kedua, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Namun, Nazaruddin selalu mangkir dari panggilan tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau