Larangan

Akhirnya, Presiden Sudan Sukses Mendarat di China

Kompas.com - 28/06/2011, 19:22 WIB

KOMPAS.com - Surat penangkapan untuk Presiden Sudan Omar al-Bashir dari Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) masih berlaku. Makanya, masuk akal kalau al-Bashir mesti menyiasati penerbangan lawatannya.

Menurut warta AP dan AFP pada Selasa (28/6/2011), al-Bashir sejatinya mendarat di Beijing pada Senin. Tapi, rencana itu batal karena Sudan mesti menjadwal ulang pendaratan gara-gara surat ICC itu. Pada Minggu, al-Bashir bertolak dari Teheran. Waktu itu, al-Bashir memang hadir di Iran pada konferensi internasional antiterorisme.

Namun, tak ada informasi komplit diperoleh. Soalnya, pesawat itu kembali lagi ke Teheran setelah terbang beberapa jam.

Kemudian, pesawat itu terbang di atas Turkmenistan. Rute itu adalah jalur yang akhirnya dipilih menuju China. Di Beijing, al-Bashir dijadwalkan akan bertemu Presiden Hu Jintao, Rabu (29/6/2011).

Hak

Sementara, kelompok hak asasi manusia mengatakan China seharusnya tidak mengundang al-Bashir. Pasalnya, al-Bashir tengah menghadapi tudingan kejahatan perang selama konflik di Darfur. 

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Hong Lei mengatakan pemerintahnya memiliki hak mengundang Bashir karena bukan penandatangan perjanjian ICC. "Cina memiliki keberatan terhadap gugatan Mahkamah Kejahatan Internasional kepada Presiden Omar al-Bashir," katanya.

"Presiden Bashir telah berkunjung ke negara-negara lain dalam sejumlah acara dan dia disambut hangat negara-negara tersebut," lanjut Hong Lei.

Amnesty International mengatakan jika China tidak menangkap Bashir, negara itu akan menjadi tempat persembunyian tersangka genosida.

China merupakan investor besar di industri minyak Sudan. China menyatakan prihatin surat penangkapan itu akan menggoyahkan situasi di Sudan.

Sejak ICC mengeluarkan surat penangkapan, al-Bashir telah berkunjung ke beberapa negara seperti Eritrea, Mesir, Libya dan Qatar yang semuanya tidak menandatangani perjanjian ICC. Dia juga berkunjung ke Kenya yang memutuskan tidak menangkapnya, meskipun negara Afrikta tersebut penandatangan perjanjian ICC. Perjanjian itu mewajibkan penandatangan ICC untuk menangkap siapapun yang dicari mahkamah tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau