SungaiRaya, Kompas -
”Kami minta keputusan tersebut direvisi sebab transmigran menempati lokasi itu sejak tahun 1954 sesuai kehendak pemerintah. Apalagi, penetapan kawasan hutan lindung gambut pun dilakukan sepihak,” kata mantan Kepala Desa Sungai Deras Suherman, Rabu (29/6) di Sungairaya, Kalbar.
Sungai Deras mulai ditempati masyarakat Jawa, peserta program transmigrasi sejak tahun 1954. Namun, mereka baru mengetahui kawasan itu ditetapkan sebagai hutan lindung gambut saat Tim Tata Batas Hutan Lindung melakukan sosialisasi tahun 2003. Warga pun menolak. Apalagi, pada tahun 1995, ribuan transmigran ditempatkan lagi di Sungai Deras. Para transmigran di daerah ini nyaris tidak mendapat perhatian pemerintah.
Berbagai upaya yang dilakukan untuk bangkit selalu gagal. ”Tahun 2002 transmigran ini mendapat tawaran dari sebuah perusahaan swasta guna mengolah lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dengan sistem bagi hasil. Selama dua tahun terakhir, hasilnya sudah kami nikmati,” ujar Suherman.
Persoalan kawasan itu menjadi rumit karena penolakan penetapan kawasan hutan lindung pada tahun 2003 tidak diproses Tim Tata Batas sehingga tetap dianggap sebagai kawasan hutan lindung. Pada tahun 2011 ini, jika tak ada revisi peta kawasan kehutanan, wilayah Sungai Deras akan disahkan sebagai hutan lindung gambut. Itu berarti, masyarakat menjadi penghuni ilegal. ”Itu sama saja dengan mengusir masyarakat yang didatangkan oleh pemerintah sendiri,” ujar Suherman.
Pengamat kehutanan di Kalbar Soenarno mengatakan, tim revisi tata ruang dan wilayah kehutanan harus bekerja keras untuk menyelesaikan survei sebelum batas akhir 2011. ” Jangan sampai justru pelanggaran-pelanggaran kehutanan di tempat lain dibiarkan, tetapi keberadaan masyarakat di Sungai Deras yang sudah ada sebelum kawasan ditetapkan sebagai hutan lindung dipermasalahkan,” kata Soenarno.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan sudah mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan untuk melihat lagi kawasan Sungai Deras. ”Kami berharap Sungai Deras bisa dibebaskan dari hutan lindung gambut karena memang faktanya mereka sudah lebih dahulu ada sebelum ditetapkan sebagai hutan lindung,” ujar Muda.