Transmigrasi

Transmigran Bakal Jadi Penghuni Ilegal

Kompas.com - 30/06/2011, 03:57 WIB

SungaiRaya, Kompas - Sekitar 4.000 transmigran di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terancam menjadi penghuni ilegal. Pasalnya, secara sepihak lahan mereka dimasukkan ke peta kawasan hutan lindung gambut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 259 Tahun 2000.

”Kami minta keputusan tersebut direvisi sebab transmigran menempati lokasi itu sejak tahun 1954 sesuai kehendak pemerintah. Apalagi, penetapan kawasan hutan lindung gambut pun dilakukan sepihak,” kata mantan Kepala Desa Sungai Deras Suherman, Rabu (29/6) di Sungairaya, Kalbar.

Sungai Deras mulai ditempati masyarakat Jawa, peserta program transmigrasi sejak tahun 1954. Namun, mereka baru mengetahui kawasan itu ditetapkan sebagai hutan lindung gambut saat Tim Tata Batas Hutan Lindung melakukan sosialisasi tahun 2003. Warga pun menolak. Apalagi, pada tahun 1995, ribuan transmigran ditempatkan lagi di Sungai Deras. Para transmigran di daerah ini nyaris tidak mendapat perhatian pemerintah.

Berbagai upaya yang dilakukan untuk bangkit selalu gagal. ”Tahun 2002 transmigran ini mendapat tawaran dari sebuah perusahaan swasta guna mengolah lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dengan sistem bagi hasil. Selama dua tahun terakhir, hasilnya sudah kami nikmati,” ujar Suherman.

Persoalan kawasan itu menjadi rumit karena penolakan penetapan kawasan hutan lindung pada tahun 2003 tidak diproses Tim Tata Batas sehingga tetap dianggap sebagai kawasan hutan lindung. Pada tahun 2011 ini, jika tak ada revisi peta kawasan kehutanan, wilayah Sungai Deras akan disahkan sebagai hutan lindung gambut. Itu berarti, masyarakat menjadi penghuni ilegal. ”Itu sama saja dengan mengusir masyarakat yang didatangkan oleh pemerintah sendiri,” ujar Suherman.

Pengamat kehutanan di Kalbar Soenarno mengatakan, tim revisi tata ruang dan wilayah kehutanan harus bekerja keras untuk menyelesaikan survei sebelum batas akhir 2011. ” Jangan sampai justru pelanggaran-pelanggaran kehutanan di tempat lain dibiarkan, tetapi keberadaan masyarakat di Sungai Deras yang sudah ada sebelum kawasan ditetapkan sebagai hutan lindung dipermasalahkan,” kata Soenarno.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan sudah mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan untuk melihat lagi kawasan Sungai Deras. ”Kami berharap Sungai Deras bisa dibebaskan dari hutan lindung gambut karena memang faktanya mereka sudah lebih dahulu ada sebelum ditetapkan sebagai hutan lindung,” ujar Muda. (aha)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau