JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum DPP AAI, Humphrey Djemat, mengatakan, bila merujuk pada hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), perekrutan TKI belum didukung proses yang valid dan transparan, sehingga tidak ada jaminan kepastian, keadilan, dan perlindungan tenaga kerja Indonesia.
Karena itu, agar kekurangan tersebut dapat diatasi, pihaknya akan membantu pemerintah, khususnya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). Bantuan itu termasuk dalam nota kesepahaman (MoU) yang sudah ditandatangani oleh pihaknya dengan BNP2TKI, hari ini, Kamis (30/6/2011).
"Ini sudah menjadi makanan sehari-hari bagi advokad bekerja untuk melakukan pemeriksaan atau auditing terhadap keabsahan dokumen-dokumen dan kenyataannya di lapangan, misalnya mengenai umur TKI, status pendidikannya, kesehatannya, dan sebagainya," ujar Humphrey dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta.
Ditambahkannya, dalam kerja sama tersebut, disebutkan peranan AAI meliputi tiga hal, yakni pendampingan terhadap TKI dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja. Kedua, pengurusan klaim asuransi TKI. Ketiga, memberikan perlindungan hukum terhadap TKI menghadapi masalah hukum, baik di dalam maupun luar negeri.
"Terhadap kasus seperti Ruyati, AAI bisa melakukan peranan mendampingi dan membantu pemerintah merekomendasikan lawyer yang mumpuni untuk melakukan pembelaan. Selain itu, kita akan menjalin kerja sama dengan asosiasi advokat di Arab Saudi agar mereka dapat membantu TKI kita," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, mengatakan, pihaknya menyambut baik kerja sama tersebut. Menurut dia, saat ini sering kali para tenaga kerja Indonesia yang menggunakan cara-cara ilegal untuk berangkat ke luar negeri, salah satunya dengan melakukan pemalsuan dalam dokumen-dokumennya.
"Makanya, kita sangat membutuhkan bantuan dari AAI ini. Jadi, kalau kita bisa mendapatkan bukti-bukti pemalsuan itu, bisa langsung dapat kita sampaikan ke pihak berwenang," kata Jumhur.
"Masalah TKI memang menjadi masalah bangsa. Maka itu, kita harapkan para pengacara dalam AAI ini dapat menjadi lawyer profesional untuk membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai kasus TKI," imbuhnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang