AAI, Advokat Pembela TKI

Kompas.com - 30/06/2011, 11:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum DPP AAI, Humphrey Djemat, mengatakan, bila merujuk pada hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), perekrutan TKI belum didukung proses yang valid dan transparan, sehingga tidak ada jaminan kepastian, keadilan, dan perlindungan tenaga kerja Indonesia.

Karena itu, agar kekurangan tersebut dapat diatasi, pihaknya akan membantu pemerintah, khususnya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). Bantuan itu termasuk dalam nota kesepahaman (MoU) yang sudah ditandatangani oleh pihaknya dengan BNP2TKI, hari ini, Kamis (30/6/2011).

"Ini sudah menjadi makanan sehari-hari bagi advokad bekerja untuk melakukan pemeriksaan atau auditing terhadap keabsahan dokumen-dokumen dan kenyataannya di lapangan, misalnya mengenai umur TKI, status pendidikannya, kesehatannya, dan sebagainya," ujar Humphrey dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta.

Ditambahkannya, dalam kerja sama tersebut, disebutkan peranan AAI meliputi tiga hal, yakni pendampingan terhadap TKI dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja. Kedua, pengurusan klaim asuransi TKI. Ketiga, memberikan perlindungan hukum terhadap TKI menghadapi masalah hukum, baik di dalam maupun luar negeri.

"Terhadap kasus seperti Ruyati, AAI bisa melakukan peranan mendampingi dan membantu pemerintah merekomendasikan lawyer yang mumpuni untuk melakukan pembelaan. Selain itu, kita akan menjalin kerja sama dengan asosiasi advokat di Arab Saudi agar mereka dapat membantu TKI kita," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, mengatakan, pihaknya menyambut baik kerja sama tersebut. Menurut dia, saat ini sering kali para tenaga kerja Indonesia yang menggunakan cara-cara ilegal untuk berangkat ke luar negeri, salah satunya dengan melakukan pemalsuan dalam dokumen-dokumennya.

"Makanya, kita sangat membutuhkan bantuan dari AAI ini. Jadi, kalau kita bisa mendapatkan bukti-bukti pemalsuan itu, bisa langsung dapat kita sampaikan ke pihak berwenang," kata Jumhur.

"Masalah TKI memang menjadi masalah bangsa. Maka itu, kita harapkan para pengacara dalam AAI ini dapat menjadi lawyer profesional untuk membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai kasus TKI," imbuhnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau