Dugaan surat palsu mk

Panitera MK Bantah Ubah Amar Putusan

Kompas.com - 30/06/2011, 14:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi Zainal Abidin mengatakan, dirinya tidak pernah membuat surat jawaban putusan MK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menambahkan redaksional kata "penambahan suara". Saat itu, kata Zainal, ia mendapat surat dari KPU yang ditujukan pada panitera. Ia mengaku heran mengapa surat itu ditujukan kepadanya. Menurut dia, surat itu seharusnya ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, menurut dia, keputusan MK sudah sah dan tidak ada yang perlu dipertanyakan lagi oleh KPU.

"Tanggal 14 Agustus pukul 17.00 sore kami terima surat dari KPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU. Minta penjelasan kepada kami, dan sebelumnya, surat itu ditujukan kepada panitera. Saya kaget, kok kepada panitera ditujukannya. Yang terima surat dari KPU itu Hasan, kemudian disampaikan kepada saya. Lalu, kita buat draf surat jawaban. Hasan yang mengetik dan kita akan menjawab bahwa keputusan MK, sesuai dengan amar putusan MK," ujar Zainal, saat menjawab pertanyaan anggota Panja Mafia Pemilu, di Gedung DPR, Kamis (30/6/2011).

Saat itu, setelah dicecar oleh anggota Panja, ia kemudian mengaku menelepon anggota KPU Andi Nurpati dan mempertanyakan mengapa mempertanyakan surat MK. "Saya kurang ingat saya telepon Andi Nurpati atau tidak. Seingat saya, saya telepon Andi, saya tanya nomornya di Masyhuri Hasan. Andi menjawab itu (surat jawaban putusan MK) dibutuhkan untuk keperluan rapat pleno KPU. Tapi, tidak ada pembahasan lain setelah itu," katanya.

Ia mengaku, tidak mengenal  Andi secara dekat, hanya bertemu saat yang bersangkutan  mengikuti sidang di MK. Zainal kemudian menyatakan, saat itu ia tidak menyuruh Hasan untuk mengetik dengan menambahkan kalimat "penambahan suara".

"Saya mengatakan, surat itu harus sesuai dengan amar putusan MK," katanya.

Setelah itu, menurut dia, ia juga meminta salah satu staf, Muhammad Faiz, untuk mengetik draf nota dinas yang dibuat untuk pengantar surat. Adapun, tugas itu seharusnya diberikan kepada sekretarisnya, Alifah Rahmawaty. Tetapi, saat itu Alifah tengah berada di Yogyakarta.

Zainal mengatakan, yang membuat konsep draf nota dinas adalah Faiz sendiri. Surat-surat itu, lanjutnya, baru berupa draf dan diberi penomoran, tetapi belum ditandatangani olehnya.

Namun, pernyataan Zainal ini dipertanyakan oleh Ketua Panja Chaeruman Harahap, mengapa nota dinas yang diketik oleh Faiz dan dilampirkan oleh tim investigasi MK untuk Panja, terdapat kata penambahan suara. Zainal tampak ragu-ragu menjawabnya. Menurut dia, tidak ada kata penambahan suara dalam draf surat-surat yang dibuat. Bahkan, menurut dia, draf nota dinas itu tak jadi dikirimkan ke KPU. Oleh karena itu, ia justru bertanya kembali mengapa ada surat nota dinas, yang ternyata terdapat tanda tangannya.

"Itu draf nota dinas, hari Jumat itu belum saya tanda tangani, tapi sudah diberi nomor, baru berupa draf, belum dikirim," tuturnya.

Namun, penjelasan Zainal ini berubah-ubah sehingga membuat bingung para anggota Panja. Beberapa anggota mencecarnya mengenai kejelasan nota dinas yang ternyata ada kata penambahan suara. Tapi, ia tetap menyatakan, sama sekali tidak menyuruh Faiz menambahkan kata itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau