JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar membantah tuduhan mantan hakim MK, Arsyad Sanusi yang mengatakan bahwa Ketua MK Mahfud MD telah melanggar kode etik hakim karena pernah mengadakan pertemuan dengan salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto. Ketika itu, dalam keterangan Arsyad, Bibit Chandra sedang mengajukan gugatan uji materil Undang-Undang KPK.
"Kalau pihak yang berperkara konteksnya ke hakim yang menangani kan. Nah, saat itu di tingkat panel itu saya menangani perkara itu. Jadi tidak ada pengaruhnya sama sekali," ujar Akil kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/6/2011).
Oleh karena itu, lanjut Akil, aneh jika Arsyad memperkarakan pertemuan yang terjadi pada 20 Oktober 2009 tersebut. Dia menilai, walaupun saat itu status Mahfud sebagai Ketua MK, pertemuan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai pelanggaran kode etik .
"Orang ketemu di rumah kan kita tidak tahu apakah untuk urusan perkara atau yang lain. Apalagi seperti yang tadi saya bilang kalau saat itu jadi ketua panelnya. Jadi enggak ada pengaruh sama sekali dengan Pak Mahfud," jelasnya.
PSeperti diberitakan, selain menuduh Mahfud telah melanggar kode etik hakim, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Komisi II DPR, Selasa (28/6/2011), Arsyad juga menuding Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Mukti Fadjar dan Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan sebagai seorang pengecut. Hal ini karena keduanya tahu mengenai pertemuan itu.
"Waktu itu saya ngobrol dengan Pak Mukti. Apa jawabnya Mukti, permasalahan itu sudah lama ia tahu, itu sudah tahu, tapi saya katakan tidak punya bukti. Mukti tahu dan kemudian mengatakan ke Bagir Manan berjanji tidak akan membongkar karena tidak ada bukti. Saya katakan dua orang negarawan itu pengecut," kata Arsyad.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang