Jakarta, Kompas -
”Yang diinginkan Pak Yusril supaya surat lama tidak berlaku, ya tak berlaku. Selesai, kan? Mau menggugat apa lagi?” kata Patrialis, Kamis (30/6) di Jakarta.
Sebelumnya, Yusril yang menjadi tersangka dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tidak akan menarik gugatannya meski Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui kesalahan dan merevisi surat keputusan (SK) pencegahan dirinya. Kejagung seharusnya tidak berhak mencegahnya.
”Kalau keputusan pejabat tata usaha negara telah menjadi sengketa di pengadilan, mereka tidak bisa mencabut seenaknya. Domain pencabutan kini berada di pengadilan,” kata Yusril, Rabu.
Meski direvisi, Yusril mengatakan akan mempersoalkan SK pencegahannya. Dalam SK baru, masih ada kesalahan yang bisa menjadi persoalan baru.
Dalam surat itu tertulis, pencegahan itu dilakukan untuk mendukung penyidikan. Padahal, kata Yusril, penyidikan perkaranya sudah dinyatakan lengkap.
Patrialis mengakui, Imigrasi tidak membaca permintaan pencegahan terhadap Yusril dari Kejagung sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad mengakui, pencegahan terhadap Yusril sudah diubah.