Sisminbakum

Yusril Ihza Dilarang ke Luar Negeri Kembali

Kompas.com - 01/07/2011, 02:22 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengakui, Direktorat Jenderal Imigrasi sudah menjalankan tuntutan Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Kehakiman dan HAM, agar surat Kejaksaan Agung terkait dengan pelarangan dirinya ke luar negeri atau pencegahan tak berlaku. Namun, Imigrasi kembali mencegah Yusril selama enam bulan, sejak 28 Juni 2011, sebab ada permintaan baru dari Kejaksaan Agung.

”Yang diinginkan Pak Yusril supaya surat lama tidak berlaku, ya tak berlaku. Selesai, kan? Mau menggugat apa lagi?” kata Patrialis, Kamis (30/6) di Jakarta.

Sebelumnya, Yusril yang menjadi tersangka dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tidak akan menarik gugatannya meski Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui kesalahan dan merevisi surat keputusan (SK) pencegahan dirinya. Kejagung seharusnya tidak berhak mencegahnya.

”Kalau keputusan pejabat tata usaha negara telah menjadi sengketa di pengadilan, mereka tidak bisa mencabut seenaknya. Domain pencabutan kini berada di pengadilan,” kata Yusril, Rabu.

Meski direvisi, Yusril mengatakan akan mempersoalkan SK pencegahannya. Dalam SK baru, masih ada kesalahan yang bisa menjadi persoalan baru.

Dalam surat itu tertulis, pencegahan itu dilakukan untuk mendukung penyidikan. Padahal, kata Yusril, penyidikan perkaranya sudah dinyatakan lengkap.

Patrialis mengakui, Imigrasi tidak membaca permintaan pencegahan terhadap Yusril dari Kejagung sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad mengakui, pencegahan terhadap Yusril sudah diubah. (ana/faj)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau