Akil Mochtar: MK Temukan Fakta Baru

Kompas.com - 01/07/2011, 06:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mengungkapkan bahwa tim investigasi Mahkamah Konstitusi telah menemukan fakta baru dalam kasus pembuatan surat palsu Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

Menurut Akil, dari hasil investigasi tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan empat aktor intelektual dalam kasus itu, yakni mantan hakim MK Arsyad Sanusi, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati, Dewi Yasin Limpo yang merupakan calon anggota legislatif Partai Hanura, dan mantan staf MK, Masyuri Hasan. "Namun, Hasan di bawah perintah," kata Akil kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/6/2011).

Akil melanjutkan, walaupun tim investigasi telah menemukan fakta tersebut, mengetahui aktor intelektual di balik kasus itu merupakan wewenang penuh tim penyidik kepolisian.

Menurut Akil, tim investigasi hanya bekerja berdasarkan keterlibatan beberapa orang dalam kasus tersebut. "Kalau siapa yang memberi perintah, itu urusan penyidik Polri. Kita tidak usah berandai-andailah. Yang pasti, kita akan tetap berpegang teguh dengan kronologi dari hasil tim investigasi kita," ungkapnya.

Sebelumnya, setelah memeriksa beberapa saksi, penyidik Bareskrim Polri, Kamis (30/6/2011), menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima dua hari lalu dari penyidik. Dalam SPDP itu, Hasan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "(Tersangka) atas nama Masyhuri Hasan dan kawan-kawan," kata Noor di Jakarta.

Seperti diberitakan, Hasan diberhentikan dengan hormat oleh MK lantaran dianggap terlibat dalam kasus pemalsuan surat keputusan perkara yang dimohonkan oleh Partai Hanura. Menurut hasil Tim Investigasi MK, Hasan diketahui mengopi berkas surat jawaban panitera MK yang dibuat pada 14 Agustus 2009. Berkas surat yang isinya tak sesuai dengan amar putusan MK itu lalu dicetak serta diberi tanggal dan nomor surat dengan tulisan tangan.

Hasan pun mengambil hasil pemindaian tanda tangan Panitera MK Zaenal Arifin Hoesein yang terdapat di dalam komputer MK, kemudian membubuhkannya ke surat tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau