Psb tangerang selatan

Dugaan Pungli PSB Akan Ditelusuri

Kompas.com - 01/07/2011, 12:21 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Banten, akan melakukan penelusuruan terkait adanya laporan praktik pungutan liar dalam penerimaan siswa baru. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Mathoda, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari wali murid dan warga tentang hal itu.

"Kami sudah menerima laporan dari wali murid dan warga tentang adanya pungutan liar dalam penerimaan siswa baru," kata Mathoda, di Tangerang, Jumat (1/7/2011).

Penelusuran ini, terkait aksi demo sehari sebelumnya yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam di kantor Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, terkait maraknya praktik pungli di sejumlah sekolah dasar seperti yang terjadi di SD Negeri Pondok Benda 1, Pamulang. Praktik pungli yang dilakukan kepala sekolah yakni dengan cara menyebarkan surat edaran permohonan persetujuan kepada wali murid untuk dilakukannya penarikan dana bantuan sebesar Rp 400 ribu setiap siswa.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany pada tanggal 20 Juni, telah mencabut perwal Nomor 36 tahun 2009 tentang sumbangan pendidikan secara sukarela dari masyarakat untuk satuan pendidikan dan menggantinya dengan Perwal Nomor 61 tahun 2011 tentang tidak dilakukannya pungutan DSP atau investasi bagi peserta didik.

"Kami akan carikan kebenarannya. Agar, dugaan adanya praktek pungli yang dilakukan Kepsek bisa dicarikan kebenarannya," katanya.

Selain itu, Mathoda juga mengatakan, telah dilakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah mulai dari tingkat jenjang pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas terkiat perwal nomor 61 tahun 2010. Adapun, bila ditemukan kepala sekolah yang melakukan pungutan biaya pendidikan, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada.

"Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan. Mulai dari teguran, pelanggaran administrasi dan lainnya," katanya.    

Sebelumnya, setelah pencabutan Perwal Nomor 36 tahun 2009 dan direvisi dengan Perwal Nomor 61 Tahun 2010, biaya pendidikan seperti DSP dan SPP mengalami penurunan. Selain kini tidak ditarik DSP, untuk jenjang pendidikan SD pun tidak ada lagi biaya SPP atau operasional bulanan lainnya.      

Sementara, untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA, pungutan dana SPP atau operasional pendidikan, masih dilakukan dengan besarannya yang telah ditetapkan. Untuk pungutan biaya SPP jenjang SMP, besaran dananya Rp 100 ribu. Adapun, untuk pungutan SPP jenjang SMA, besaran dananya Rp 200 ribu. Untuk jenjang pendidikan tingkat SD/Madrasah Islam Negeri, BOP untuk satu murid yang awalnya sebesar Rp 12.500, kini menjadi Rp 30 ribu setiap bulannya.

Dana tersebut kemudian ditambah dengan Bantuan Operasional Sekolah dari pemerintah pusat sebesar Rp 33 ribu. Sehingga, untuk satu siswa SD di Kota Tangsel, menerima dana BOP sebesar Rp 63 ribu setiap bulannya.

Untuk jenjang pendidikan tingkat SMP/ MTSN, yang awalnya Rp 20 ribu, maka kini BOP yang diberikan menjadi Rp 40 ribu setiap bulannya bagi setiap siswa. Dana tersebut kemudian ditambah Bantuan Operasional Sekolah dari pemerintah Pusat sebesar Rp 47.500. Total biaya yang diterima siswa untuk jenjang SMP, yakni sebesar Rp 87.500 setiap bulannya.

Lalu, untuk jenjang pendidikan tingkat SMA/SMKN, dana BOP dilakukan dengan sistem per rombongan belajar yang besarannya yakni Rp 2,5 juta. Dana tersebut, diberikan setiap bulannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau