Nazaruddin

Hikmahanto: Kejar Nazar, Sewa Detektif Swasta

Kompas.com - 01/07/2011, 15:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum Internasional Hikmahanto Juwana, mengatakan, untuk memulangkan tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin, upaya pertama yang harus dilakukan KPK adalah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Indonesia untuk meminta Pemerintah Singapura bersedia menyerahkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Menurutnya, dalam koordinasi tersebut, KPK dapat meminta bantuan untuk menyewa detektif swasta dalam mencari lokasi dimana Nazaruddin berada

"Setelah detektif swasta itu berhasil menemukan lokasi dia (Nazaruddin), kemudian dilaporkan kepada pemerintah Indonesia, dan kemudian pemerintah Indonesia menyerahkan laporan lokasi Nazaruddin itu ke Pemerintah Singapura. Kemudian, Pemerintah Singapura melalui lembaga penegak hukumnya bisa menangkap Nazaruddin dan diserahkan ke Pemerintah Indonesia," ujar Hikmahanto saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Jumat (1/7/2011).

Hikmahanto menambahkan, sebenarnya bisa saja yang melakukan pencarian tersebut adalah penegak hukum Singapura. Namun, menurutnya, karena pencarian tersebut adalah kepentingan Indonesia, maka Singapura akan berpikir untuk melakukan hal itu karena mengeluarkan biaya yang tidak menguntungkan Singapura. Apalagi, lanjutnya, saat ini pemerintah Indonesia tidak melakukan kerjasama ekstradisi dengan negara tersebut.

"Jadi pemerintah Indonesia harus melakukan cara-cara itu, karena penegak hukum Indonesia tidak diperkenankan untuk melakukan penangkapan secara langsung terhadap Nazaruddin di sana," jelasnya.

Menurut Hikmahanto, cara menyewa detektif swasta sebenarnya sudah dipraktikkan oleh beberapa pihak, salah satunya oleh mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, saat mencari tahu keberadaan tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Gubernur Senior Indonesia, Nunun Nurbaeti.

"Makanya dia tahu banyak informasi mengenai keberadaan Nunun di luar negeri," tambahnya.

Selain itu, lanjut Hikmahanto, cara lainnya adalah melakukan langkah deportasi. Menurutnya, dengan ditetapkan sebagai tersangka, jelas Nazaruddin telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Imigrasi. Maka dari itu, dengan dicabutnya paspor Nazaruddin, maka anggota Komisi VII DPR tersebut telah menjadi warga ilegal di Singapura karena paspornya tidak sah.

"Maka kita bisa mengupayakan agar pemerintah Singapura itu mendeportasi dia (Nazaruddin)," ujarnya.

"Jadi, intinya kalau mau memulangkan Nazaruddin ke Indonesia. Pemerintah melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, harus melakukan berbagai cara, termasuk dengan terus melakukan lobi kepada pemerintah Singapura walaupun tidak ada perjanjian ekstradisi untuk memulangkan Nazaruddin," imbuhnya.

Seperti diberitakan, Kamis (30/6/2011), Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto mengungkapkan, Nazaruddin disangka melanggar tiga pasal penerimaan suap, yaitu Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, Bibit belum dapat mengungkapkan peran Nazaruddin dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan tiga pemanggilan pemeriksaan terhadap Nazaruddin dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Sesmenpora yang menjeratnya. Namun, Nazaruddin mangkir dari tiga kali pemanggilan tersebut. Saat ini, Nazaruddin dikabarkan berada di Singapura untuk menjalani pengobatan penyakit jantung yang dideritanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau