Kasus ipad

Inilah Alasan Dua Penjual iPad Diringkus

Kompas.com - 04/07/2011, 17:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar menjelaskan beberapa alasan Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu (29) akhirnya diciduk polisi pada tanggal 24 November 2010. Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menjual dua iPad kepada salah seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli. Diduga, penjualan iPad itu bermasalah.

"Khusus kasus Randy, dia melanggar dua hal. Pertama, dia tidak memiliki sertifikasi dan tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia," ujar Baharudin, Senin (4/7/2011) di Polda Metro Jaya.

Ketiadaan sertifikat dan buku manual berbahasa Indonesia itu terjadi karena pada tahun 2010, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perindustrian dan Perdagangan belum mengeluarkan izin resmi peredaran iPad di Indonesia. Berdasarkan pengakuan tersangka, iPad itu diperoleh dari Singapura.

"Dia katakan beli langsung ke Singapura. Namun saat kami tanya bukti pembeliannya dan bukti paspornya, itu tidak ada," kata Baharudin.

Selanjutnya, tersangka pun mengaku bahwa barang-barang elektronik itu didapat dari seorang penjual. Namun, ketika ditanyakan identitas penjual itu, baik Randy maupun Dian sama sekali tidak mampu menjelaskan.

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Metro Jaya hendak mencari peredaran penjualan iPad di Indonesia, yang pada tahun 2010 masih belum memiliki izin penjualan resmi. Seorang penyidik Polda Metro kemudian menemukan sebuah tawaran penjualan iPad 3G WiFi 64 GB di forum jual beli pada situs Kaskus.

Penyidik itu kemudian menyamar sebagai pembeli iPad. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hari itu juga Randy dan Dian ditangkap. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Keduanya kini diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Proses terhadap kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau