Ijin Tambang Emas PT IMN Hanya dari Bupati

Kompas.com - 04/07/2011, 19:22 WIB

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Legalitas ijin eksploitasi penambangan emas PT  Indo Multi Niaga (IMN) yang berada di Pulau Merah Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dipersoalkan oleh gabungan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banyuwangi, Senin (4/7/2011).

Pasalnya, ijin eksploitasi yang dikantongi PT IMN Nomor 188/10/kep/429.011/2010, yang ditandatangani mantan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, diduga cacat hukum.

Bertempat di ruang utama gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi, gabungan LSM mengadakan rapat dengar pendapat terkait legalitas ijin eksploitasi penambangan emas.

Dengar pendapat yang diketuai oleh Ketua DPRD Banyuwangi Hermanto, akan membentuk Pansus untuk mengevaluasi total keberadaan PT IMN. Karena akhir-akhir ini, di lokasi penambangan sering terjadi konflik antara PT IMN dan masyarakat sekitar.

Beberapa LSM yang tergabung dalam Konsursium Demokrasi banyuwangi (Kordeba) yang diketuai Suparmin, menganggap ijin eksploitasi PT IMN cacat hukum. Karena ijin penambangan emas yang dilakukan oleh PT IMN ditandatangani oleh Bupati.

Padahal penambangan emas merupakan golongan galian B yang seharusnya ijin eksplorasi maupun eksploitasinya ditandatangani oleh Menteri ESDM. "Maka dari itu kami menganggap ijin penambangan yang dilakukan PT IMN cacat hukum. Karena ijinnya cacat hukum, keberadaan PT IMN di Gunung Tumpang Pitu adalah ilegal," jelas Iwan Arif, salah satu anggota Kordeba.

Jalannya rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh anggota dewan dari seluruh fraksi, perwakilan eksekutif daerah, Perhutani, dan LSM ini akhirnya menyetujui untuk dilakukan evaluasi terkait perijinan yang dimiliki oleh PT IMN. Bahkan, dalam hearing tersebut, Ketua DPRD Banyuwangi Hermanto juga menanyakan kepada perwakilan eksekutif terkait ijin eksploitasi yang dikantongi oleh PT IMN.

"Kami tidak pernah diberitahu terkait adanya ijin eksploitasi yang di tandatangani oleh bupati. Karena adanya kejanggalan tersebut, kami akan melakukan evaluasi terhadap PT IMN," ungkap Hermanto.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau