Pemalsuan surat mk

Ruhut: Kalau Jadi Andi, Saya Mundur

Kompas.com - 04/07/2011, 20:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyatakan sebaiknya Andi Nurpati mengambil keputusan mundur sebagai pengurus di Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat. Dengan demikian, kata Ruhut, Andi dapat memfokuskan diri untuk menyelesaikan masalah dugaan pemalsuan dan penggelapan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah melilitnya.

"Kalau aku jadi Andi, aku lagi diperiksa apalagi kalau nanti dipanggil ke Mabes Polri, aku mundur dulu dari pengurus. Itu kalau aku jadi dia (Andi Nurpati). Biar dia fokus hadapi masalah," kata Ruhut, Senin (4/7/2011) di Gedung DPR RI.

Ruhut merujuk kepada sikap Partai Demokrat terhadap anggota Komisi VII DPR dari Partai Demokrat, Nazaruddin. Menurutnya, saat itu Nazaruddin pun belum mendapat status hukum apapun, tetapi ia telah diberhentikan sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Oleh karena itu, menurut Ruhut, seharusnya Andi juga bisa mengambil keputusan untuk segera mundur sebagai pengurus Partai Demokrat.

"Yang dipecat, si Nazaruddin sudah jadi tersangka, saksi saja belum. Karena itu, dulu Nazaruddin sebelum dipecat saya sudah sempat sarankan untuk mundur. Tapi kan dia akhirnya dinonaktifkan. Jika dia (Andi Nurpati) dijadikan tersangka lebih besar pengaruhnya ke DPD daripada kasus Nazaruddin. Kalau Nazaruddin kan pidana, dia sendiri tanggung resiko. Tapi kalau sampai ini benar (Andi Nurpati terlibat) jadi sedih juga saya, ada suara partai yang habis-habisan kerja hilang," tuturnya.

Ruhut menyatakan partainya tidak akan melindungi anggota partai yang terlibat masalah hukum, termasuk Andi Nurpati. Jika memang bersalah, Partai Demokrat hanya akan membantu secara hukum. "Siapa pun kalau ada fakta hukum naik kelas jadi tersangka, kami tidak akan lindungi. Paling kami akan mengirim tim penasihat hukum. Itu saja," ungkapnya.

Andi Nurpati diduga terlibat dalam penggelapan surat putusan MK. Menurut Tim Investigasi MK, Andi yang menyimpan surat putusan jawaban MK Nomor 112 tertanggal 17 Agustus 2009 mengenai perolehan suara untuk calon anggota legislatif dari Partai Hanura di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.

Dalam surat asli itu diputuskan tidak ada penambahan suara untuk calon anggota legislatif Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Namun, Andi yang memimpin rapat Pleno KPU pada 2 September 2009, justru memutuskan Dewi Yasin Limpo menjadi anggota legislatif dengan menggunakan surat MK Nomor 112 (yang diketahui palsu) tertanggal 14 Agustus 2009 yang berisi kalimat penambahan suara untuk Partai Hanura.

Namun demikian, semua fakta ini dibantah oleh Andi Nurpati.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau