Kasus Kemendiknas-Kemenkes Lanjut

Kompas.com - 04/07/2011, 20:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan korupsi di dua Kementerian yakni Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Kesehatan.

Ito mengatakan, kedua kasus itu mulai ditangani sejak tahun 2010 berdasarkan temuan penyidik maupun laporan masyarakat. Penyelidikan kasus itu, kata Ito, sempat terhenti lantaran seluruh penyidik Direktorat III Tipikor Bareskrim fokus ke penanganan mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan.

"Waktu itu konsentrasi sampai lima bulanan. Setelah selesai kita lanjutkan proses penyelidikan," kata Ito di Mabes Polri, Senin (4/7/2011).

Ito mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi di Kemenkes. Tanpa menyebut identitas, Ito menyebut tersangka berasal dari rekanan Kemenkes. Adapun mengenai penyelidikan kasus di Kemendiknas, Ito mengaku belum mengetahui perkembangannya.

Ia menambahkan, pihak penyidik sempat menemui KPK saat KPK juga menangani kasus itu. Hasil koordinasi dengan KPK, kata dia, KPK mempersilahkan Bareskrim Polri meneruskan penyelidikan.

Pernyataan itu disampaikan Ito menanggapi pemberitaan yang menyebutkan dirinya menerima suap dari Nazaruddin Zulkarnaen, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Seperti diketahui, Majalah Tempo menuliskan temuan penyidik KPK saat menggeledah kantor Nazaruddin di Tower Permai, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK menangkap Mindo Rosalina Manulang, anak buah Nazaruddin.

Temuan itu memuat pengeluaran dalam rupiah dan dollar AS serta nama-nama penerimanya. Sejumlah nama tercatat dalam dalam daftar seperti Ito yang disebut menerima 50.000 dollar AS. Ada pula bukti kuitansi untuk dua kali pengeluaran yang ditulis untuk Bareskrim masing-masing senilai 75.000 dollar AS dan 25.000 dollar AS.

Ito membantah dirinya disebut menerima suap. Pria yang akan pensiun dalam waktu dekat itu juga membantah jika mandeknya penyelidikan dua kasus itu lantaran adanya suap dari Nazaruddin.

"Kasus ini masih ditangani secara serius. Kemudian tiba-tiba ada berita saya disuap Nazaruddin untuk ambil alih kasus itu. Kan sangat ganjil. Tidak mungkin polisi ambil alih kasus yang sudah ditangani KPK," bantah Ito.

"Kasus ini menjadi unggulan bagi Polri untuk mencapai target penanganan kasus-kasus korupsi. Tentunya kita ingin berprestasi juga. Kalau diambil alih pasti kita tidak berprestasi," lanjut Ito.

Ito menambahkan, ia telah melaporkan perkembangan penanganan kepada Kepala Polri. Pihaknya akan melakukan gelar perkara penanganan kedua kasus itu besok sesuai perintah Kapolri. "Kita akan undang KPK sebagai supervisi. Mari kita kawal bersama," pungkas Ito.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau