JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyelesaikan pembayaran diyat dalam kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) Ahmad Fauzi bin Abu Hasan Ahmad, Senin (4/7/2011) di Jakarta. Warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, itu dituduh membunuh sesama warga Indonesia bernama Tarino bin Rakisan Robayi, yang juga TKI asal Lamongan, Jawa Timur, di Jeddah, Arab Saudi, pada 27 Oktober 2008.
Sejak terjadi kasus pembunuhan itu, Ahmad mendekam di Penjara Breemen, Jeddah, dengan ancaman hukuman mati oleh pengadilan setempat. Penyerahan diyat untuk membebaskan Ahmad dilakukan oleh Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Kantor BNP2TKI disaksikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur dan wakil kedua keluarga, baik dari Tarino maupun Ahmad.
Jumhur mengemukakan, kasus Ahmad telah mendapat pemaafan (tanazul) dari keluarga almarhum Tarino, dengan kompensasi pembayaran diyat sebesar Rp 500 juta atau 220 ribu RS (Riyal Saudi).
Kesediaan pemaafan dan besarnya uang diyat disampaikan melalui surat kuasa yang dikirimkan ahli waris Tarino kepada Konsulat Jenderal RI di Jeddah pada 17 Juli 2010. Namun demikian, pada 21 Februari 2011 terdakwa Ahmad mengajukan keberatan kepada pihak pengadilan tidak sanggup memenuhi besarnya uang diyat yang diajukan keluarga korban.
Ahmad juga meminta bantuan pengadilan agar mendapat dermawan sehingga bisa membayar kewajiban diyat. Karena itu proses pengadilan terhadap Fauzi belum dapat diteruskan sampai dipenuhinya pembayaran diyat oleh Ahmad.
Atas kesediaan memberi pemaafan dari keluarga korban dan ketidakmampuan Ahmad itu pula, kata Jumhur, BNP2TKI mengirim utusan ke rumah keluarga almarhum Tarino di Lamongan sejak pekan lalu. "Dalam pertemuan antara pihak keluarga almarhum Tarino dan utusan BNP2TKI yang disaksikan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamongan dan Kepala Desa Mekanderejo, Kecamatan Kedungpring, Lamongan, telah disepakati pembayaran diyat menjadi 46.000 RS atau setara Rp 100 juta," tutur Jumhur.
Menurut Jumhur, BNP2TKI mendapat dana untuk pembayaran diyat sebesar Rp 100 juta untuk bisa meloloskan Ahmad dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi dari pihak yang bersimpati pada kasus ini. "Selanjutnya, uang diyat Rp 100 juta akan dikirim melalui Perwakilan RI atau Konsulat Jenderal RI Jeddah, guna diteruskan kepada Lembaga Pemaafan (Lajnatul 'Afwu) dan disampaikan kepada pengadilan di sana," kata Jumhur, yang menambahkan bahwa usahanya itu demi menyelamatkan nyawa saudara sebangsa dari eksekusi hukuman mati di Arab Saudi.
Ahmad dan Tarino merupakan TKI yang diberangkatkan PT Fahad Fajar Mustika, Jakarta, ke Arab Saudi pada Juli 2008. Keduanya lantas bekerja di perusahaan konstruksi Sodeco (Saudi Company for Development of Construction and Trading) Jeddah, hingga terjadinya kasus naas yang menimpa Tarino melalui perkelahian dan menyebabkan Fauzi membunuh Tarino dengan alat tajam pemoles cat/pengering tembok.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang