Kasus penjualan ipad

Saksi Ahli: iPad Belum Bersertifikat

Kompas.com - 05/07/2011, 14:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya kini menjadi sorotan dalam kasus penangkapan dua alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB), Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu (29), terkait penjualan 8 Apple iPad. Polisi beralasan bahwa penangkapan dilakukan karena keduanya tidak menjual produk yang bersertifikat dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Namun, alasan polisi itu langsung dibantah pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika. Instansi itu menyatakan bahwa sertifikat bagi produk Apple iPad sudah ada saat polisi meringkus Randy dan Dian pada 24 November 2010.

Atas pernyataan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, pihaknya berpegang pada pernyataan dua saksi ahli yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemperindag). Dua saksi ahli itu, yakni Ir S dari Kemkominfo dan AS dari Kemperindag sudah dimintai keterangan di Polda Metro saat merampungkan berkas perkara Dian dan Randy.

"Yang berhak mengeluarkan sertifikat itu adalah Ditjen Postel Kemkominfo. Saat dilakukan pemeriksaan, saksi ahli tidak pernah mengeluarkan," ujar Baharudin, Selasa (5/7/2011) di Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan saksi ahli itu, lanjut Baharudin, sertifikasi terhadap suatu produk telekomunikasi dikeluarkan oleh Kemkominfo sesuai dengan permohonan. Sertifikasi bisa diajukan, baik perseorangan, maupun oleh badan hukum.

"Dari saksi ahli, saat itu belum ada yang mengajukan permohonan sertifikasi atas produk iPad Wi-Fi 3G," kata Baharudin.

Menurut Baharudin, langkah polisi hingga saat ini dalam kasus Randy dan Dian sudah sesuai prosedur. "Ada keterangan ahli yang menjadi bahan dalam berkas perkara. Walaupun kami dipersalahkan, kami mejalankannya sesuai prosedur," ujar Baharudin.

Kasus Randy dan Dian menjadi sorotan belakangan hari ini. Keduanya ditangkap pada 23 November 2010 di City Walk Plaza, Jakarta.

Sebelumnya, dua alumnus ITB ini menjual iPad pada sebuah forum di situs Kaskus. Seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengetahui bahwa produk yang ditawarkan Dian tidak bersertifikat dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Pertemuan pun dibuat sampai akhirnya Dian dan Randy diringkus polisi. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi.

Keduanya kini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Persidangan perdana keduanya mulai digelar hari ini, Selasa (5/7/2011), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau