Kasus penjualan ipad

Kenapa Soal iPad Baru Diributkan Sekarang

Kompas.com - 05/07/2011, 15:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Baharudin Djafar mempertanyakan alasan kasus penjualan iPad justru baru diributkan beberapa hari ini. Padahal, menurutnya, sebagai tersangka, Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu (29) memiliki hak untuk keberatan saat proses penyidikan berlangsung.

"Ini kasus sudah dalam tahap persidangan, dan sudah melalui dua tahap, yaitu penyidikan dan penuntutan. Setiap tersangka, pengacara, atau keluarga berhak untuk komplain," ujar Komisaris Baharudin, Selasa (5/7/2011) di Polda Metro Jaya.

Apabila merasa keberatan terhadap proses penyidikan yang berlangsung, maka tiap tersangka, keluarga, ataupun pengacara memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Praperadilan dilakukan untuk membuktikan apakah penangkapan ataupun penetapan status tersangka sah atau tidak. Namun, proses praperadilan ini tidak dilakukan, baik oleh Dian maupun Randy.

"Saya enggak tahu pasti kenapa mereka tidak pakai hak itu dan sekarang malah dipermasalahkan semuanya," ucap Baharudin.

Dia mengatakan bahwa pihak kepolisian saat ini menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada pengadilan karena proses persidangan kini tengah berlangsung. Baharudin juga menegaskan bahwa polisi tidak pernah menahan Dian dan Randy. Proses penahanan dilakukan setelah polisi melakukan penyerahan tahap kedua setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas Dian dan Randy lengkap.

"Kami serahkan kepada pengadilan. Jangan sampai ada pihak yang mengintervensi hukum karena prosesnya sedang berlangsung," ujarnya.

Kasus Randy dan Dian menjadi sorotan belakangan ini. Dua alumnus ITB tersebut sebelumnya menjual iPad di sebuah forum dalam situs Kaskus. Seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengetahui bahwa produk yang ditawarkan Dian tidak bersertifikat dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Pertemuan pun dibuat sampai akhirnya Dian dan Randy diringkus polisi pada 23 November 2010 di City Walk Plaza, Jakarta. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Keduanya kini diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. Persidangan perdana mereka mulai digelar hari ini, Selasa (5/7/2011), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau