Perpajakan

Ditjen Pajak Segera Gelar Sensus

Kompas.com - 05/07/2011, 15:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak tengah mematangkan rencana menggelar sensus khusus perpajakan atas seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Untuk ini, Direktorat Jenderal Pajak meminta bantuan Badan Pusat Statistik atau BPS untuk mendapatkan petunjuk teknis dalam pelaksanaan sensusnya nanti.

"BPS akan membantu dalam hal persiapan, namun sensus pajak sendiri, kami yang melakukan, bukan BPS. BPS kan memiliki keahlian di bidang sensus dan kami meminta bantuan teknis dan saran-saran dari BPS. Akan tetapi, mereka tidak ikut dalam pelaksanaannya," ujar Direktur Jenderal Paja Fuad Rahmany di Jakarta, Selasa (5/7/2011) usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang mengagendakan Laporan Badan Anggaran DPR RI terkait Rancangan APBN 2012.

Menurut Fuad, tujuan sensus itu sendiri adalah untuk membuat semakin banyak wajib pajak yang membayar pajak. Ini didorong oleh masih banyak sekali masyarakat Indonesia yang tidak membayar pajak.

"Kami tidak hanya selesai dengan sensus. Setelah itu akan ditindaklanjuti. Artinya, wajib pajak yang sudah disensus harus benar-benar bersedia menyerahkan SPT (surat pemberitahuan). Penekanan kami adalah penyerahan SPT itu," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, sebanyak 5.899.624 wajib pajak orang pribadi dan badan dilaporkan tidak patuh memenuhi kewajiban mereka menyampaikan surat pemberitahuan Pajak Penghasilan tahunan pada 2010. Mereka diperkirakan tidak memiliki waktu untuk menyampaikan SPT atau sengaja tidak melaporkan SPT karena merasa sudah kehilangan pekerjaan.

Pada 2010, jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 15.911.576 baik orang pribadi maupun badan, tetapi hanya 14.101.933 yang wajib menyampaikan SPT.

Yang menyampaikan SPT masih 8.202.309 wajib pajak atau dengan tingkat kepatuhan 58,16 persen. Ini masih naik signifikan dibanding tahun 2008 yang hanya 33,08 persen dan 54,15 persen pada 2009. (Kompas, 7/3/2011).

Tidak semua wajib pajak diwajibkan menyampaikan SPT. Wajib pajak itu biasanya pegawai pada perusahaan kerja sama antara negara (joint venture) atau bendahara instansi pemerintah.

Wajib pajak juga tidak wajib melaporkan tempat usahanya yang melebihi satu. Dia hanya wajib melaporkan seluruh tempat usahanya atas nama satu wajib pajak.

Namun, di antara wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT, tingkat kepatuhan wajib pajak badan masih lebih rendah dibandingkan wajib pajak orang pribadi. Pada 2010, dari 1.608.337 wajib pajak badan yang terdaftar hanya 1.534.933 yang wajib menyampaikan SPT.

Dari jumlah wajib SPT itu, hanya 501.348 wajib pajak yang menyampaikan SPT. Dengan demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak badan dalam menyampaikan SPT baru 32,66 persen atau turun dibandingkan tahun 2009, yakni 40,76 persen.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau