JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Akbar Faisal, mempertanyakan Badan Kehormatan yang akan memberikan sanksi kepada salah satu rekannya dari Hanura, Nurdin Tampubolon. Menurut Faisal, kasus Nurdin adalah kasus perdata yang terjadi pada 2008. Itu sebelum Nurdin menjadi anggota DPR. Karena itu, menurut dia, seharusnya Nurdin tak mendapatkan sanksi dari BK.
"Ini kan persoalan perdata. Kemudian bukan saudara Nurdin Tampubolon yang berutang, tetapi perusahaannya. Memang dia yang komisaris di situ. Itu terjadi pada tahun 2008 dan dia belum menjadi anggota DPR. Rp 49 juta itu utang perusahaan. Nah, saya melihat karena Hanura partai yang tidak punya masalah, makanya dicari-cari masalah. Badan Kehormatan tidak fair," ujar Faisal di Gedung Nusantara III DPR, Selasa (5/7/2011).
Faisal juga mempersoalkan bahwa Hanura tidak terikat dengan aturan di BK karena anggota Hanura pun tidak yang mendapat posisi di dalam keanggotaan BK. "Saya sudah mempersoalkan ini sampai delapan kali lho. Kenapa Hanura tidak ada di BK, maka kemudian kuncinya adalah karena kita tidak diakomodasi di situ (BK) maka saya dan Hanura secara resmi tidak terikat dengan aturan-aturan yang ada di Badan Kehormatan," katanya.
Menurut Faisal, ia telah melakukan klarifikasi dengan Nurdin yang dinyatakan akan mendapat sanksi karena tiga kali tak memenuhi panggilan BK. "Saya sudah panggil Nurdin dan menanyakannya. Penjelasan Nurdin kepada saya, dia memang dipanggil, tetapi dia tidak hadir karena merasa tidak ada yang perlu diklarifikasi. Saudara Nurdin juga tunduk pada fraksi di mana kami tidak terikat pada aturan di BK," katanya.
Seperti diketahui, rencananya BK akan menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR yang akan disampaikan melalui pimpinan DPR. Tiga nama yang dijatuhi sanksi adalah As'ad Syam (Fraksi Partai Demokrat), Izzul Islam (Fraksi PPP), dan Nurdin Tampubolon (Fraksi Partai Hanura). Ketiganya dijatuhkan sanksi yang berbeda, mulai dari pemberhentian tetap (pergantian antarwaktu), pemberhentian sementara, dan dipindahkan dari alat kelengkapan Dewan. Namun, belum jelas anggota dan sanksinya masing-masing.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang