Fraksi Partai Hanura Tuding BK Tak Adil

Kompas.com - 05/07/2011, 18:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Akbar Faisal, mempertanyakan Badan Kehormatan yang akan memberikan sanksi kepada salah satu rekannya dari Hanura, Nurdin Tampubolon. Menurut Faisal, kasus Nurdin adalah kasus perdata yang terjadi pada 2008. Itu sebelum Nurdin menjadi anggota DPR. Karena itu, menurut dia, seharusnya Nurdin tak mendapatkan sanksi dari BK.

"Ini kan persoalan perdata. Kemudian bukan saudara Nurdin Tampubolon yang berutang, tetapi perusahaannya. Memang dia yang komisaris di situ. Itu terjadi pada tahun 2008 dan dia belum menjadi anggota DPR. Rp 49 juta itu utang perusahaan. Nah, saya melihat karena Hanura partai yang tidak punya masalah, makanya dicari-cari masalah. Badan Kehormatan tidak fair," ujar Faisal di Gedung Nusantara III DPR, Selasa (5/7/2011).

Faisal juga mempersoalkan bahwa Hanura tidak terikat dengan aturan di BK karena anggota Hanura pun tidak yang mendapat posisi di dalam keanggotaan BK. "Saya sudah mempersoalkan ini sampai delapan kali lho. Kenapa Hanura tidak ada di BK, maka kemudian kuncinya adalah karena kita tidak diakomodasi di situ (BK) maka saya dan Hanura secara resmi tidak terikat dengan aturan-aturan yang ada di Badan Kehormatan," katanya.

Menurut Faisal, ia telah melakukan klarifikasi dengan Nurdin yang dinyatakan akan mendapat sanksi karena tiga kali tak memenuhi panggilan BK. "Saya sudah panggil Nurdin dan menanyakannya. Penjelasan Nurdin kepada saya, dia memang dipanggil, tetapi dia tidak hadir karena merasa tidak ada yang perlu diklarifikasi. Saudara Nurdin juga tunduk pada fraksi di mana kami tidak terikat pada aturan di BK," katanya.

Seperti diketahui, rencananya BK akan menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR yang akan disampaikan melalui pimpinan DPR. Tiga nama yang dijatuhi sanksi adalah As'ad Syam (Fraksi Partai Demokrat), Izzul Islam (Fraksi PPP), dan Nurdin Tampubolon (Fraksi Partai Hanura). Ketiganya dijatuhkan sanksi yang berbeda, mulai dari pemberhentian tetap (pergantian antarwaktu), pemberhentian sementara, dan dipindahkan dari alat kelengkapan Dewan. Namun, belum jelas anggota dan sanksinya masing-masing.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau