BANGKALAN, KOMPAS.com — Perbuatan yang dilakukan oleh Syahril (20), warga Perumahan Pangeranan Asri, dan Fadri Iswanto (21), warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota, tak patut ditiru oleh remaja lainnya. Keduanya terlibat sebagai kurir peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba dan Obat-obatan Terlarang Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Selasa (5/7/2011). Satu tersangka bernama Syahril diketahui sebagai anak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Kedua tersangka itu ditangkap di Jalan Raya Junok, Kecamatan Burneh, Bangkalan. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram.
Kepala Bantuan Operasi (KBO) Polres Bangkalan Inspektur Muda Sudaryanto mengatakan, Syahril sudah lama menjadi target operasi (TO). Selama ini ia telah diketahui menjadi kurir sabu.
"Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka sedang melintas di Jalan Junok. Kami langsung kerahkan anggota untuk melakukan penangkapan," ujar Sudaryanto.
Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram itu akan dijual kembali.
"Kasus ini akan kami kembangkan pada pengejaran DPO lainnya sesuai yang sudah disebutkan kedua tersangka yang juga sebagai kurir sabu," kata Sudaryanto.
Saat ini kedua tersangka sudah mendekam di balik jeruji tahanan Polres Bangkalan. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang