Kasus bank century

Selesaikan Century, Tim Pengawas Ancam KPK

Kompas.com - 06/07/2011, 16:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, mengancam akan menarik kembali kasus dana talangan  Bank Century untuk diselesaikan melalui proses politik di DPR jika proses hukum terhadap kasus yang tengah diselidiki KPK tersebut berhenti.

Hal itu disampaikan Bambang saat mendatangi Gedung KPK di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2011). Kedatangan Tim Pengawas ke KPK untuk mengikuti rapat dengar pendapat dengan KPK yang digelar secara tertutup.

"Kalau (KPK) tidak sanggup ya katakan. Atau tidak ditemukan bukti, itu kan bisa selesai sehingga bisa kami tarik lagi," kata politisi Partai Golkar ini.

Dia menambahkan, beberapa anggota Tim Pengawas Century bahkan menentukan batas waktu untuk KPK dan lembaga penegakan hukum lainnya untuk menemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus itu.

"Beberapa kawan beri limit, hari ini terakhir kami diskusi soal Century antara Tim Pengawas dan KPK," ucapnya.

Hal senada disampaikan anggota Tim Pengawas Century lainnya, Gayus Lumbuun. Menurut Gayus, pihaknya memberi batas waktu bagi KPK, kepolisian, dan Kejaksaan Agung hingga September tahun ini untuk menentukan kelanjutan kasus Bank Century.

"Kami memberi batas waktu sampai bulan September, yaitu dua tahun untuk recovery asset. Jadi sudah diberi waktu dua tahun dari tahun 2009," ujar politikus Partai PDI Perjuangan itu.

Meski demikian, Gayus menegaskan, penyelidikan kasus dana talangan (bailout) Bank Century tidak seharusnya dihentikan begitu saja. "Karena sudah ada perbuatan atau keadaan dan ada kejadian," ujar anggota Fraksi PDI-P ini.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, lanjut dia, jika sudah terdapat tiga unsur itu, suatu kasus tidak dapat dihentikan. "KPK hanyalah (tinggal) menyatakan siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang tidak," ujarnya.

Selain itu, kata Gayus, indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus penggelontoran dana talangan untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun itu sangat kuat. "Pengadilan telah memutuskan Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi dihukum 15 tahun untuk tindak pidana korupsi," katanya.

Dengan demikian, kata Gayus, tidak ada alasan bagi KPK untuk belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. "Niat jahat terungkap ketika penurunan CAR (rasio kecukupan modal) oleh BI waktu itu, bagaimana rata-rata menunjukkan bahwa niat jahat (karena menggelar pertemuan tertutu) itu ada," katanya.

DPR dalam rekomendasi Pansus Kasus Century menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengucuran dana talangan Bank Century. Pansus kasus Bank Century menilai Sri Mulyani Indrawati dan Boediono merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap keputusan penggelontoran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Saat itu, Sri Mulyani menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sementara Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia. Terkait kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait, seperti mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular; mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani; dan Wakil Presiden Boediono, dalam penyelidikan kasus itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau