Panja Mafia Pemilu Didesak Perluas Penyelidikan

Kompas.com - 06/07/2011, 16:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Lingkar Madani untuk Indonesia mendesak Panitia Kerja Mafia Pemilu DPR agar memperluas jangkauan materi kerjanya dari sekadar menyelidiki siapa dalang pembuatan surat palsu Mahkamah Konstitusi, yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, hingga ke wilayah penyelidikan yang lebih luas.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, mengatakan, desakan tersebut harus dilakukan karena saat ini kerja Panja terkesan hanya berhenti pada soal siapa yang mengeluarkan surat palsu MK bernomor 112/PAN.MK/VII/2009 tersebut.

"Jika hanya berkutat pada surat palsu itu, sesungguhnya Panja Mafia Pemilu ini telah tertinggal jauh dengan kinerja polisi yang sudah menetapkan tersangka dalam kasus yang sama," ujar Ray dalam diskusi bertajuk "Ungkap Seluruh Skandal Pemilu" di Jakarta, Rabu (6/7/2011).

Ray menuturkan, setidaknya terdapat sejumlah hal yang dapat diusut Panja dalam ruang lingkup kasus tersebut. Misalnya, mengenai dugaan adanya kursi haram di legislatif nasional ataupun daerah akibat berbagai kesalahan kebijakan dan tata cara pengelolaan penyelenggaraan Pemilu 2009.

Selain itu, Ray juga menilai pernyataan Ketua MK Mahfud MD, yang menyebutkan masih ada sekitar 16 surat palsu lain yang diketahui oleh MK, harus ditelusuri lebih jauh oleh Panja.

"Lalu mencari sebab musabab, tata cara, pola, dan aktor-aktor yang dapat memanipulasi hasil pemilu, khususnya terkait dengan perhitungan suara sejak dari TPS hingga ke KPU Nasional dan MK. Nah, ini semua penting untuk mengungkap apakah ada keterkaitannya dengan manipulasi pelaksanaan Pemilu 2009 yang lalu itu," tambahnya.

Ray menambahkan, saat ini sebagian anggota Panja telah mengajukan upaya memperluas persoalan tersebut. Beberapa di antaranya yakni dengan menyebut kasus dapil yang berubah, jumlah pemilih yang sulit diakses pada pemilihan presiden dan wakilnya, dan seringnya berganti-ganti pimpinan sidang pleno pemilu tanpa alasan yang jelas. Namun, menurut dia, beberapa hal tersebut harus segera diusut tuntas oleh Panja dengan baik.

"Oleh karena itu, sekali lagi, saatnya Panja Mafia Pemilu ini bergeser ke arah yang lebih luas dan juga amat penting dibongkar demi memperbaiki sistem pemilu kita di masa mendatang. Tentu, seluruh hal ini dilakukan sesuai dengan nama Panja, yaitu Panja Mafia Pemilu. Jika Panja ini hanya berkutat pada soal surat palsu, sejatinya Panja ini diberi gelar Panja Surat Palsu MK saja," katanya.

Pandangan Ray diamini oleh mantan anggota KPU tahun 2004, Mulyana Kusuma. Menurut dia, memperluas kinerja Panja Mafia Pemilu menjadi penting karena masyarakat saat ini tentu berharap berbagai kejahatan pemilu yang berkaitan dengan pelanggaran hak pilih masyarakat yang selama ini terpendam dapat diusut secara tuntas.

"Bentuk-bentuk kejahatan pemilu ini merupakan tindakan kontrademokrasi dan tindakan yang telah menistakan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, saya sangat mendukung agar Panja ini tidak hanya fokus ke surat palsu MK saja, tetapi meluaskannya pada kejahatan-kejahatan pada proses penyelenggaran pemilu lainya," ujar Mulyana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau