Kasus ipad

Pengacara Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompas.com - 06/07/2011, 19:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Randy Lester Lamu dan Dian Yudha Negara, dua terdakwa kasus iPad tanpa manual, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum klien mereka. Kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dikatakan sudah termasuk pelanggaran atas hukum acara pidana (KUHAP).

"Mulai dari cara penangkapan yang menjebak sampai pemeriksaan saksi-saksi terdapat pelanggaran atas hukum acara pidana," kata Virza Roy, pengacara kedua terdakwa, dalam jumpa pers di Lembaga Bantuan Hukum DKI Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2011) sore.

Ia mencontohkan, adanya surat perintah tugas (SPT) yang diterbitkan pada 23 November 2010, sementara dasar SPT tersebut baru dibuat oleh Eben Patar Opsungu tanggal 24 November 2010.

Selain itu, tim kuasa hukum juga memaparkan 11 bukti pelanggaran KUHAP lainnya yang terjadi sepanjang proses hukum kedua kliennya, termasuk di antaranya beberapa poin yang dipandang telah melanggar hak asasi manusia kedua terdakwa.

Contoh lain disebutkan oleh Didit Wijayanto Wijaya, anggota tim kuasa hukum Randy dan Dian. Ia mempertanyakan ada tidaknya surat perintah penangkapan (SP) saat kedua kliennya ditangkap aparat kepolisian.

"Kalau sudah ada pada saat penangkapan, berarti polisi sudah punya prejudice (prasangka) terhadap Randy dan Dian. Karena polisi belum pernah bertemu keduanya. Polisi juga belum melihat barang bukti delapan unit iPad," jelas Didit.

Lebih lanjut, tiga saksi fakta yang diajukan dalam perkara ini, yaitu Eben P Opsungu, Dimas Ferry, dan Suhadi, sebelumnya juga bertindak selaku penyidik. "Telah terjadi benturan kepentingan dan pelanggaran terhadap proses penyidikan. Ini melanggar KUHAP," tambah Didit.

Randy dan Dian adalah dua terdakwa kasus penjualan Ipad yang dianggap melanggar Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf J UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Keduanya ditangkap pihak kepolisian pada 24 November 2010 . Hingga Selasa kemarin, keduanya telah menjalani proses persidangan ke-6 di pengadilan yang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi yang diajukan pihak kejaksaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau