Kasus ipad

"Tangkap Tangan atau Jebakan?"

Kompas.com - 07/07/2011, 04:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan pihak kepolisian bahwa Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara tertangkap tangan dibantah oleh tim kuasa hukum keduanya. Para anggota tim kuasa hukum tersebut beranggapan, klien mereka adalah korban jebakan polisi.

"Tangkap tangan atau jebakan? Itu jelas jebakan," tegas Victor Dedy Sukma, anggota tim Kuasa Hukum Randy Dian, kepada Kompas.com di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2011).

Bantahan itu didasarkan pada adanya komunikasi selama dua minggu sebelum penangkapan terjadi antara kedua kliennya dan aparat kepolisian.

"Itu berarti sudah ada penyelidikan secara langsung. Komunikasi sebelumnya dengan Dian dan Randy menandakan bahwa penyidik sudah mengarahkan keduanya sebagai target penangkapan," urai Victor.

Atas dasar itu, lanjut Victor, tindakan pihak kepolisian lebih tepat disebut sebagai jebakan. Lagi pula, menurutnya, penyidik seakan-akan sudah mengetahui bahwa delapan iPad yang menjadi barang bukti tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.

"Padahal, iPad yang akan dijual itu masih terbungkus rapi, ada segelnya, dan saat penangkapan terjadi itu belum dibuka. Bagaimana penyidik tahu iPad-nya tidak memiliki buku manual bahasa Indonesia?" kata Victor.

Ia menjelaskan, penangkapan itu seharusnya baru bisa dilakukan jika pihak kepolisian sudah memiliki bukti-bukti awal yang memadai.

Sebelumnya, dalam kesempatan jumpa pers di tempat yang sama, anggota tim kuasa hukum lainnya, Didit Wijayanto Wijaya, juga menegaskan hal sama. Ia mengatakan, cara menjebak yang digunakan pihak kepolisian adalah bentuk pelanggaran HAM.

"Pertanyaan yang menjebak saja dilarang sebagaimana diatur Pasal 166 KUHAP, apalagi menjebak tersangka dengan melakukan penyamaran," tandas Didit.

Menurut dia, penangkapan dengan cara menjebak hanya dapat dilakukan dalam tindak kejahatan khusus.

"Jebakan hanya bisa digunakan dalam kejahatan narkotika atau terorisme, yang terkait kejahatan terorganisasi," urai Didit.

Dengan menggunakan UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen, lanjut dia, dengan sendirinya penyidik mengategorikan tindakan yang dilakukan keduanya di luar kejahatan narkotika maupun terorisme. Apalagi, dalam dakwaan, keduanya dicantumkan sebagai karyawan swasta, bukan pelaku usaha.

"Jadi, mereka bukan penjual barang ilegal atau pedagang yang terorganisasi," kata Didit.

Randy dan Dian adalah terdakwa kasus penjualan delapan buah iPad yang tak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Keduanya ditangkap pihak kepolisian yang menyamar sebagai calon pembeli iPad di City Walk, Jalan KH Mas Mansyur No 121, Jakarta Pusat, pada 24 November 2010. Saat ini, proses persidangan kasus keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi yang diajukan pihak kejaksaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau