JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera mengirim tim satuan tugas penerimaan permohonan untuk menindaklanjuti permohonan anggota panja mafia Pemilu yang meminta perlindungan terhadap sejumlah saksi dalam kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, meskipun belum ada permintaan resmi dari panja, LPSK akan proaktif mengirimkan tim. Kemungkinan, tim akan berangkat hari ini atau besok.
"Kita respon dengan segera kirim tim untuk bertemu dengan anggota dewan tersebut, siapa (saksi) yang dimaksud, posisinya seperti apa, dan keterangan yang dimilikinya," ujar Abdul Haris di Gedung Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (7/7/2011).
Selain itu, lanjut Abdul Haris, LPSK akan berkoordinasi dengan polisi untuk meneliti kemungkinan ancaman yang akan dihadapi saksi-saksi tersebut. "Apakah saksi sudah diperiksa Kepolisian," ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sophia mengungkapkan, pihaknya siap melindungi saksi yang memberikan keterangan di hadapan Panja Mafia Pemilu. Langkah tersebut untuk merespon sejumlah informasi terkait adanya dugaan intimidasi terhadap para saksi.
Menurut Maharani, ada empat saksi yang akan menjadi prioritas perlindungan LPSK. Mereka adalah panitera pengganti MK Nalom Kurniawan dan Muhammad Faiz, staf KPU Matnur, dan Aryo (sopir Andi Nurpati, mantan anggota KPU). LPSK lanjut Maharani, membentuk Satgas penerimaan permohonan untuk bertemu dengan panja mafia Pemilu.
Kasus surat palsu MK pertamakali diungkap Ketua MK Mahfud MD. Ia melaporkan mantan anggota KPU Andi Nurpati ke polisi terkait kasus ini. DPR menindaklanjuti perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja Mafia Pemilu. Panja telah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan.
Surat palsu tersebut terkait dengan sengketa pemilihan calon anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I pada 2009 antara calon dari Partai Hanura Dewi Yasin Limpo dan calon dari Partai Gerindra Mestariani Habie. KPU pernah memutuskan memberikan kursi kepada Dewi Yasin Limpo. Belakangan diketahui, dasar putusan tersebut adalah surat palsu MK. Keputusan dikoreksi dengan surat baru yang MK yang menegaskan pemilik kursi adalah Mestariani.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang