Surat palsu mk

LPSK Proaktif Lindungi Saksi Kasus Surat Palsu MK

Kompas.com - 07/07/2011, 13:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera mengirim tim satuan tugas penerimaan permohonan untuk menindaklanjuti permohonan anggota panja mafia Pemilu yang meminta perlindungan terhadap sejumlah saksi dalam kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, meskipun belum ada permintaan resmi dari panja, LPSK akan proaktif mengirimkan tim. Kemungkinan, tim akan berangkat hari ini atau besok.

"Kita respon dengan segera kirim tim untuk bertemu dengan anggota dewan tersebut, siapa (saksi) yang dimaksud, posisinya seperti apa, dan keterangan yang dimilikinya," ujar Abdul Haris di Gedung Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (7/7/2011).

Selain itu, lanjut Abdul Haris, LPSK akan berkoordinasi dengan polisi untuk meneliti kemungkinan ancaman yang akan dihadapi saksi-saksi tersebut. "Apakah saksi sudah diperiksa Kepolisian," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sophia mengungkapkan, pihaknya siap melindungi saksi yang memberikan keterangan di hadapan Panja Mafia Pemilu. Langkah tersebut untuk merespon sejumlah informasi terkait adanya dugaan intimidasi terhadap para saksi.

Menurut Maharani, ada empat saksi yang akan menjadi prioritas perlindungan LPSK. Mereka adalah panitera pengganti MK Nalom Kurniawan dan Muhammad Faiz, staf KPU Matnur, dan Aryo (sopir Andi Nurpati, mantan anggota KPU). LPSK lanjut Maharani, membentuk Satgas penerimaan permohonan untuk bertemu dengan panja mafia Pemilu.

Kasus surat palsu MK pertamakali diungkap Ketua MK Mahfud MD. Ia melaporkan mantan anggota KPU Andi Nurpati ke polisi terkait kasus ini. DPR menindaklanjuti perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja Mafia Pemilu. Panja telah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan.

Surat palsu tersebut terkait dengan sengketa pemilihan calon anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I pada 2009 antara calon dari Partai Hanura Dewi Yasin Limpo dan calon dari Partai Gerindra Mestariani Habie. KPU pernah memutuskan memberikan kursi kepada Dewi Yasin Limpo. Belakangan diketahui, dasar putusan tersebut adalah surat palsu MK. Keputusan dikoreksi dengan surat baru yang MK yang menegaskan pemilik kursi adalah Mestariani.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau