JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya 446 orang terjaring dalam operasi yustisi kependudukan atau OYK yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta di empat wilayah, Kamis (7/7/2011) kemarin.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea, Jumat (8/7/2011) mengatakan, OYK kemarin hanya dilakukan di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan OYK dengan jadwal hakim yang akan memberikan keputusan atas penindakan terhadap pelanggar. Adapun di Jakarta Barat, OYK akan digelar pekan depan.
Dari empat wilayah yang menggelar OYK kemarin, tiga di antaranya telah dilangsungkan persidangan di tempat. "Sementara untuk Jakarta Pusat, sidang tindak pidana ringan dilangsungkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Purba.
Dalam OYK tersebut, Dinas Dukcapil melibatkan 110 petugas yang berasal dari pihak kepolisian, TNI, Imigrasi, Suku Dinas Dukcapil tiap wilayah dan Satuan Polisi Pamong Praja di setiap wilayah. OYK kali ini berhasil menjaring 106 warga yang tak memiliki identitas Jakarta di Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Pusat. Di Kelurahan Susukan, Jakarta Timur, sebanyak 159 warga terjaring karena alasan yang sama. Adapun OYK di Kelurahan Semper Barat, Jakarta Utara, menjaring 105 warga dan sebanyak 76 orang terjaring di Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.
Beberapa warga yang terjaring operasi itu tidak datang untuk sidang, sehingga dititipkan ke Pengadilan Negeri di masing-masing wilayah. Di Jakarta Utara, dari 105 yang terjaring, hanya 57 orang yang mengikuti sidang. Di Jakarta Timur, dari 159 yang terjaring, hanya 85 orang yang disidang. Adapun di Jakarta Selatan semua yang terjaring mengikuti sidang.
Jumlah denda yang diterima dalam OYK kali ini sebesar Rp 1.650.000 di Jakarta Utara, di Jakarta Selatan sebesar Rp 870.000, dan di Jakarta Timur sebanyak Rp 2.520.000.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang