JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa memastikan tak ada hakim agung yang terlibat dalam kasus dugaan suap Manajer Administrasi PT Onamba terhadap Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industri Bandung, Imas Dianasari.
"Saya sudah cek, ternyata perkara Itu baru sampai, berkas belum didaftarkan, dan masih ada kekurangan berkas, " kata Harifin, kepada wartawan usai shalat Jumat (8/7/2011) di Jakarta.
Menurut Harifin, perkara kasasi kasus PT Onamba melawan Serikat Pekerja PT Onamba, belum didaftarkan ke MA, sehingga belum dipilih majelis hakim yang akan menyidangkannya.
Untuk itu, kata Harifin, tak ada satu pun hakim MA yang terlibat dalam kasus tersebut. Harifin juga menyatakan bahwa surat rekomendasi pemberhentian sementara Hakim Ad Hoc Imas sudah dikirimkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Untuk hakim ad hoc ini berbeda dengan hakim biasa. Kalau hakim pemberhentiannya dilakukan MA, tapi ad hoc harus ada ijin dari Presiden," ungkapnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengatakan, Hakim penerima suap Imas Dianasari diduga menjanjikan akan memenangkan PT Onamba pada tingkat kasasi di MA.
"Perkara itu sudah naik kasasi di MA. Dan ID ini sebenarnya dia ada semacam diduga janji akan menyelesaikan masalah tersebut ingin memenangkan pemenangan perkara itu di tingkat kasasi," kata Jasin, Jumat (1/7/2011).
Namun, Jasin tak menyebutkan bagaimana Imas akan melaksanakan janjinya untuk memenangkan perkara OJ di tingkat kasasi. Pasalnya, Imas hanya hakim di tingkat pertama. Sedangkan tingkat kasasi ditangani oleh MA.
Yang jelas, kata Jasin, untuk melancarkan janji tersebut, Imas dan OJ selaku penyuap melakukan pertemuan di sebuah restoran di Cinunuk, Kota Bandung.
Dalam penangkapan ini, KPK telah menyita uang Rp 200 juta yang terdapat di kantong plastik dan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nopol D 1699 VN milik Imas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang